Media Sosial
RCTI Trending soal Gugatan UU Penyiaran, Kominfo: Publik Terancam Tak Bebas Live di Medsos
Masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - RCTI trending di Twitter terkait masalah permohonan uji materi Undang-Undang Penyiaran.
Jika permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
Dan, hal itulah yang membuat warganet hari ini ramai-ramai mengomentari RCT yang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran.
Salah satunya, akun twitter @dennysiregar7:
Panik panik..
Media mainstream, bahkan televisi spt @OfficialRCTI panik hadapi pergeseran. Media sosial yang tadinya dipandang sbg anak bawang, bisa jadi mesin penghancur media dgn kapital besar..
Selamat datang, perubahan..
• Megawati: Kalau Saya Dengar Ada Kader yang Melakukan Kekerasan pada Perempuan, Saya Pecat
• Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Eksekutor Sempat Nongkrong di Warung Depan Ruko Korban
Ada juga @FiersaBesari yang menulis: RCTI udah enggak OKE.
Sedangkan komika yang terjun menjadi sutradara film @ernestprakasa menulis singkat mengomentari kasus RCTI: JRENG JRENG!
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).
• Lima Muda-mudi Meregang Nyawa Usai Pesta Miras, Polisi Tangkap Tersangka Penjual Miras
Artinya, kata Ahmad M Ramli, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin.
Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.