Berita Tangerang

Paham Spesifikasi dan Jenis Motor Gede, Pelaku Pencurian Moge: di YouTube

Temmy Lexiary (43) diringkus Polres Tangerang Selatang (Tangsel) lantaran melalukan pencurian motor gede (moge).

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Temmy Lexiary (43) diringkus Polres Tangerang Selatang (Tangsel) lantaran melalukan pencurian motor gede (moge) jenis Harley Davidson XL 883. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Temmy Lexiary (43) diringkus Polres Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran melalukan pencurian motor gede (moge) jenis Harley Davidson XL 883.

Modus pencurian moge dilakukan pelaku, yaitu berpura-pura jadi pembeli unit motor yang dijual korban melalui situs jual beli online.

Temmy Lexiary sangat memahami spesifikasi moge yang jadi target curiannya tersebut melalui kanal YouTube.

Padahal selama ini, Temmy Lexiary tak pernah memiliki moge namun lihai memilih dan menjelaskan spesifikasi moge itu.

Simak Penjelasan Polres Kota Tangerang Selatan Soal Modus dan Sosok Pelaku Pencurian Spesialis Moge

Pelaku Pencurian Harley Davidson Tertangkap, Polisi Temukan Sejumlah Moge dalam Penangkapan

Menyamar Jadi Pembeli, Bandit Curanmor Bawa Kabur Moge Harley Davidson Saat Test Drive

Hal tersebut dilakoninya bertujuan dapat meyakinkan para korbannya ketiga berpura-pura jadi pembeli moge.

"Di YouTube," kata Temmy saat disinggung mengenai pemahamannya terhadap jenis moge yang menjadi target curiannya di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Kamis (27/8/2020).

Tersangka menuturkan sebelum melangsungkan aksinya ia mencari penjualan moge di situs jual beli online.

Usai mendapati targetnya, ia dengan cepat menghubungi korban dan mengajak korban untuk bertemu sembari membawa motor yabg dijualnya.

Lantas saat bertemu pelaku meminta untuk mencoba mengendarai motor tersebut dan membawa lari dari pemiliknya.

Di sisi lain untuk menghilangkan jejaknya, pelaku merubah warna cat motor yang telah dicurinya itu.

Sementara itu, Angga (17) selaku korban sekaligus pemilik moge jenis Harley Davidson mendatangi Mapolres Kota Tangsel usai mendapat kabar tertangkapnya pelaku.

Ia pun berharap adanyabkejadian tersebut dapat memberi pengalaman bagi mereka yang akan menjual unit motornya melalui situs jual beli online.

Seorang pelaku pencurian spesialis motor gede (moge) diringkus Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/8/2020).
Seorang pelaku pencurian spesialis motor gede (moge) diringkus Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/8/2020). (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

"Yang pasti sekrang enggak usah dikasih pinjem kalau test drive motor soalnya di bawa kaburnya lebih celat," ujarnya dikesempatan yang sama.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku pencurian spesialis motor gede (moge) diringkus Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui sosok pelaku pencurian spesialis moge ditangkap Polres Kota Tangsel bernama Temmy Lexiary (43).

Menurut Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Setiawan, pelaku telah dua kali melangsungkan aksi pencurian moge.

Dengan modus berpura-pura menjadi pembeli unit motor yang dijual oleh para korbannya melalui situs jual beli online.

"Ternyata penyidik berhasil menyita satu unit motor Honda Rebel. Ternyata pelaku bulan Juni 2020 melakukan hal yang sama dengan modus yang sama"

"dimana hendak membeli kendaraan, mencoba dan membawa kabur," kata Iman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Kamis (27/8/2020).

Iman menuturkan sebelum melangsungkan aksi pencurian pada motor Harley Davidson XL 883, pelaku sempat melangsungkam aksinya di kawasan Ciater, Serpong, Kota Tangsel.

Menurutnya aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus yang sama hingga berhasil menggasak satu unit moge type Honda Rebel.

"Barang bukti satu unit motor Harley Davidson berhasil diamankan dan penyidik tidak berhenti di situ saja penyidik mengembangkan kasus ini"

"Ternyata penyidik berhasil menyita satu unit Honda Rebel," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 377 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Adapun Iman mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada pelaku guna mengembangkan kasus lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pelaku pencurian motor gede (moge) jenis Harley Davidson berinisial TLX (40).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengatakan pelaku merupakan seorang spesialis pencurian moge.

Kesimpulan tersebut didasarkannya pada temuan sejumlah moge yang terparkir di rumah tersangka.

"Pelaku ini spesialis motor besar karena kita mengamankan juga ada barang bukti kendaraan lain, yang ini (tersangka) juga terkait laporan polisi yang dibuat di polsek Serpong dan Polres Tangsel," kata Muharam di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis, (27/8/2020).

Muharam menuturkan selain mendapati barang bukti hasil curian mogenya itu, pihaknya juga menemukan kendaraan curian lainnya.

Menurutnya kendaraan-kendaraan curian itu ditemukan saat pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya itu.

"Alhamdulillah Tim Viper Satreskrim Polres Tangerang Selatan kemarin malam menangkap pelaku yang berada di daerah Cigudeg, Bogor, Jawa Barat," jelas Muharam.

"Ya memang ketika kita menemukan barang bukti untuk cat sudah dirubah'

"Cuman nomor rangka nomor mesin kita periksa masih sesuai dengan barang bukti yang kita cari," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pencurian moge terjadi di kawasan Ciputat Timur, Tangsel pada Jumat (21/8/2020) pukul 21.00 WIB.

Pelaku melangsungkan aksinya itu dengan modus berpura-pura menjadi pembeli lewat situs jual beli online.

Namun begitu tengah melakukan uji coba, pelaku melarikan diri mengendarai moge milik korban.

(M23/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved