Kabar Artis

Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Pembebasan Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman

Pablo Benua dan Rey Utami diketahui sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Trio terdakwa kasus bau ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pablo Benua dan Rey Utami berniat ajukan pembebasan bersyarat atas vonis hukuman mereka saat ini.

Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan terkait kasus ‘Ikan Asin’. Pablo Benua dan Rey Utami diketahui sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

"Belum (baru rencana) tapi akan ajukan pembebasan bersyarat," ujar kuasa hukum, Rihat Hutabarat kepada awak media, Rabu (26/8/2020).

"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat sudah dua pertiga hukuman, jadi lagi ini cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ujar Rihat.

Disebut Mirip Artis Porno Korea, Bunga Zainal Meradang

Giring Ganesha Akan Bicara dengan Para Personel Nidji yang Kecewa Dirinya Deklarasi Capres

Saat ini keduanya sedang melengkapi dokumen sebagai syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Banyak syarat, contohnya berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira-kira gitu lah. Ya ini lagi ada beberapa yang harus dilengkapi," ujar Rihat.

“Pertama ke kalapas dulu, setelahnya dirjen bagian pemasyarakatan kan, nanti saya kabarin. Kalau sudah diajukan dan dikabulkan permohonannya nanti dikabarin,” sambungnya.

Khusus untuk Pablo alasan mengajukan pembebasan bersyarat adalah aturan asimilasi tahanan karena Covid-19.

Harapan Cintanya kepada Ayu Ting Ting Berujung Ngenes, Kini Ivan Gunawan Mengaku Punya Kekasih Baru

Reynavenzka Deyandra: Memerankan Sosok Pekerja Seks Komersial Butuh Emosi Ekstra

"Tapi kalau Pablo berdasar program asimilasi Covid-19 itu, karena Pablo belum dua per tiga hukuman," ujarnya.

Sekedar info, Pablo Benua dan Rey Utami bersama Galih Ginanjar harus menjalani vonis yang dijatuhkan hakim dalam persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.

Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan. Sementara Galih ketika itu divonis lebih berat yakni 2 tahun 3 bulan

Rumah tangga goyah

Rey Utami menyalahkan Pablo Benua dan menyebut bahwa suaminya itu yang memulai prahara rumah tangganya.

Hal tersebut disampaikan Rey kepada kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution saat keduanya diupayakan untuk berdamai.

"Setelah saya bicara dengan Pablo saya manggil Rey, kemudian Rey bicara kepada saya, lalu kemudian saya tanya jadi maunya apa ke Rey Utami," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi awak media, Selasa (11/8/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved