Buronan KPK

Kerabat: Informasi yang Kami Dapat, Harun Masiku Sudah Meninggal, Istrinya Empat Bulan Menghilang

Namun, seorang tetangga mengatakan, pada malam tertentu ada tamu yang datang ke rumah istri Harun Masiku.

KPU
Harun Masiku 

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu."

"Saat ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh."

 Viral Menteri Jokowi Berpose Tanpa Jarak dan Tak Bermasker, PKS: Pemerintah Langgar Aturan Sendiri?

"Kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik, " tegas Takdir.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani memvonis mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan enam tahun bui.

Selain divonis hukuman enam tahun penjara, hakim juga mewajibkan Wahyu membayar denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

 Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi Usai Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).

Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.

 Dua Manusia Cepat Pecahkan Rekor Lari 155 Kilometer Cibubur-Lembang Demi Anak Indonesia

Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat proses PAW. Uang tersebut diterima melalui Agustiani.

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025.

Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

 Hari Ini Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis, Harun Masiku Si Pemberi Suap Masih Raib

Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.

KPK Pertimbangkan Banding

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved