Berita Bekasi

Viral Warga Mustikajaya Gelar Dangdutan saat Pandemi Virus Corona Langsung Dibubarkan Polisi

Kegiatan dangdutan digelar di Mustikajaya, Kota Bekasi, viral di media sosial. Acara dangdutan ini mengundang kerumunan orang dan saling berdekatan.

Penulis: Muhammad Azzam |
Istimewa
Dangdutan digelar di Mustikajaya, Kota Bekasi, viral di media sosial, Minggu (23/8/2020) malam. Acara yang digelar saat resepsi pernikahan warga ini langsung dibubarkan polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kegiatan dangdutan digelar di Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi video viral di media sosial.

Dalam video itu memperlihatkan warga berkerumun dan berjoget mengikuti alunan musik dangdut.

Seorang biduan juga bernyanyi sambil bergoyang sehingga membuat suasana semakin semarak.

Kegiatan dangdutan saat pandemi virus corona itu viral di media sosial.

Netizen pun mengungkapkan kekecewaannya atas acara  dangdutan tersebut. Apalagi kasus virus corona di Kota Bekasi lagi mengalami peningkatan.

Seluruh Camat di Kota Bekasi Diminta Pantau Warganya yang Gelar Hajatan Pernikahan dan Khitanan

BPJamsostek Bekasi Kota Melakukan Validasi Data Penerima Bantuan Subsidi Upah

Kapolsek Bantargebang, Kompol Ali Joni membenarkan ada kegiatan dangdutan di wilayahnya.

Kegiatan dangdutan dilakukan pada acara resepsi di Kampung Ciketing Asem, RT04/RW05, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020) malam.

"Iya benar ada, waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10-an. Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana untuk segera dibubarkan," ujar Ali, Selasa (25/8/2020).

Ali menjelaskan, kegiatan dangdutan itu tidak ada izin dari pihak kepolisian. Pihak yang menggelar acara resepsi hanya izin organ tunggal.

Izin pelaksanaan kegiatannya juga hanya sampai pukul 16.00 WIB.

Perdaya Pedagang HP di Bantargebang, Bekasi, Dua WNA Iran Ditangkap Polisi

Sempat Tertunda, Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bekasi Serentak Ditetapkan Digelar 13 Desember 2020

"Itu acara resepsi, kita kasih izin cuman waktu terbatas, sampai pukul 16.00 WIB. Organ tunggal aja hanya surat permohonan di RT/RW, kelurahan, di kami belum verifikasi," ujarnya.

Ali mengatakan, izin diberikan untuk menggelar resepsi  sesuai aturan daerah.

Ketika diberikan izin, pihaknya memberikan arahan dan imbauan agar tetap memerhatikan protokol kesehatan.

"Dan pengunjungnya pun kita imbau agar diatur setiap waktunya maksimal 100 orang secara bergantian kita kasih tahu begitu," ucapnya.

Ali mengatakan, kegiatan dangdutan langsung dibubarkan.

Hanya 10 Persen Pengembang Serahkan Lahan Fasos Fasum di Kabupaten Bekasi

Anggota DPRD Kritik Pemkot Bekasi Mulai Cuek Tangani Covid-19

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved