Berita Bekasi
Viral Warga Mustikajaya Gelar Dangdutan saat Pandemi Virus Corona Langsung Dibubarkan Polisi
Kegiatan dangdutan digelar di Mustikajaya, Kota Bekasi, viral di media sosial. Acara dangdutan ini mengundang kerumunan orang dan saling berdekatan.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kegiatan dangdutan digelar di Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi video viral di media sosial.
Dalam video itu memperlihatkan warga berkerumun dan berjoget mengikuti alunan musik dangdut.
Seorang biduan juga bernyanyi sambil bergoyang sehingga membuat suasana semakin semarak.
Kegiatan dangdutan saat pandemi virus corona itu viral di media sosial.
Netizen pun mengungkapkan kekecewaannya atas acara dangdutan tersebut. Apalagi kasus virus corona di Kota Bekasi lagi mengalami peningkatan.
• Seluruh Camat di Kota Bekasi Diminta Pantau Warganya yang Gelar Hajatan Pernikahan dan Khitanan
• BPJamsostek Bekasi Kota Melakukan Validasi Data Penerima Bantuan Subsidi Upah
Kapolsek Bantargebang, Kompol Ali Joni membenarkan ada kegiatan dangdutan di wilayahnya.
Kegiatan dangdutan dilakukan pada acara resepsi di Kampung Ciketing Asem, RT04/RW05, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020) malam.
"Iya benar ada, waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10-an. Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana untuk segera dibubarkan," ujar Ali, Selasa (25/8/2020).
Ali menjelaskan, kegiatan dangdutan itu tidak ada izin dari pihak kepolisian. Pihak yang menggelar acara resepsi hanya izin organ tunggal.
Izin pelaksanaan kegiatannya juga hanya sampai pukul 16.00 WIB.
• Perdaya Pedagang HP di Bantargebang, Bekasi, Dua WNA Iran Ditangkap Polisi
• Sempat Tertunda, Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bekasi Serentak Ditetapkan Digelar 13 Desember 2020
"Itu acara resepsi, kita kasih izin cuman waktu terbatas, sampai pukul 16.00 WIB. Organ tunggal aja hanya surat permohonan di RT/RW, kelurahan, di kami belum verifikasi," ujarnya.
Ali mengatakan, izin diberikan untuk menggelar resepsi sesuai aturan daerah.
Ketika diberikan izin, pihaknya memberikan arahan dan imbauan agar tetap memerhatikan protokol kesehatan.
"Dan pengunjungnya pun kita imbau agar diatur setiap waktunya maksimal 100 orang secara bergantian kita kasih tahu begitu," ucapnya.
Ali mengatakan, kegiatan dangdutan langsung dibubarkan.
• Hanya 10 Persen Pengembang Serahkan Lahan Fasos Fasum di Kabupaten Bekasi
• Anggota DPRD Kritik Pemkot Bekasi Mulai Cuek Tangani Covid-19