Gagal Bayar Hingga Rp 6,4 Triliun, Kresna Life Dibekukan, Nasabah Resah, Alasannya Dampak Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selidiki pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Ditengarai, gagal bayar polis Rp 6,4 triliun.

kresnalife.com
Situs resmi Kresna Life. Dalam situs yang sudah tak aktif lagi dilaporkan bahwa tahun kejayaan mereka tahun 2018 dengan sejumlah penghargaan. 

WARTAKOTALIFE,COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selidiki pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) di Grup Kresna. Ditengarai, gagal bayar polis Rp 6,4 triliun.

Komisi XI DPR RI mengundang OJK dan sejumlah nasabah asuransi untuk hadir dalam pembahasan masalah di industri asuransi, Selasa (25/8/2020).

Satu di antara pembahasannya mengenai gagal bayar polis Rp 6,4 triliun oleh Kresna Life.

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Reasuransi Indonesia Serahkan 1.000 Paket Sembako ke Kemensos  

Terapkan Transformasi Digital Asuransi, Allianz Life Indonesia Raih Digital Transformation Award

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara.

Sejumlah korban asuransi gagal bayar, yakni Bumiputera, WanaArtha, dan Kresna Life, korban penolakan pencairan polis Pan Pasific, dan korban reksadana Minna Padi mengadu ke Komisi XI DPR RI untuk meminta penyelesaian kewajiban dari masing-masing perusahaan.

Sekira sembilan orang perwakilan nasabah dari masing-masing perusahaan menyampaikan keluh kesahnya di hadapan DPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pihaknya telah menangani dan memberikan tindakan ke pihak Kresna Life.

HIPMI Bantu Cari Bibit Atlet Esport Lewat Turnamen HIPMI PUBG Mobile Championship 2020

Menurut Riswinandi, ada tata kelola yang salah terkait investasi Kresna Life.

"Kami melakukan tindakan penyelidikan naik ke proses hukum berikutnya dan ditangani penyidik OJK," ujar Riswinandi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI di gedung DPR.

Saat ini Riswinandi menjelaskan, OJK telah membekukan kegiatan usaha Kresna Life.

Pembekuan tersebut, konsekuensi karena Kresna Life tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dari OJK.

"Pengawasan kita langsung masuk ke dalam untuk memberikan hal-hal terkait kewenangan kita," imbuh Riswinandi.

Live Streaming RB Salzburg Vs Liverpool di Laga Club Friendlies Malam Ini, Live di Kompas TV

Riswinandi mengatakan, OJK telah memfasilitasi mediasi antara manajemen dengan para nasabah.

Selain itu, meminta manajemen juga menyampaikan rencana penyelesaian klaim.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved