Virus Corona
Sekretariat DPRD DKI Berlakukan Lagi Pembatasan, Hanya Staf dan Anggota Dewan yang Boleh Masuk
Hal itu dilakukan untuk mengikuti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan demi menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali membatasi aktivitas warga yang berkepentingan di Gedung DPRD DKI, Senin (24/8/2020).
Pembatasan ini merupakan kebijakan kedua yang diambil Sekretariat DPRD DKI Jakara. Sebelumnya pembatasan aktivitas telah diberlakukan selama dua pekan, yakni pada 10-23 Agustus 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang, membenarkan, adanya pembatasan gedung yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu. Namun pria yang akrab disapa Dame itu tidak mengetahui pasti alasannya dan tenggat waktu pembatasan tersebut.
• Otak Penembakan Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading, Karyawati Bagian Keuangan
• Motor Pelanggan Warnet di Rorotan, Cilincing Raib Digondol Maling, Padahal Ada CCTV
Sebab kebijakan ini dilakukan atas pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Dame mengatakan, dengan pembatasan itu tentu orang yang ingin masuk ke Gedung DPRD DKI Jakartaa akan seleksi. Artinya hanya staf dan anggota DPRD DKI Jakarta saja yang diperkenankan masuk.
“Jadi masih kami tutup, nanti arahan beliau seperti apa. Apakah besok (Selasa, 24/8 dibuka atau belum,” ujar Dame.
• Kemenhub Akui Pegawainya Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena Bawa Sabu 3 Kg, ini Katanya
• 5 Jam Tangan Pintar Paling Laku Januari-Juni 2020, Apple Watch Series 5 Terlaris, Ini Keunggulannya
Selama ini, kata Dame, pihaknya telah memberlakukan sistem kerja 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah bagi staf DPRD DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mengikuti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan demi menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.
Pembatasan aktivitas ini merupakan imbas dari adanya tiga kelompok orang di DPRD DKI yang terpapar Covid-19 pada pekan terakhir Juli 2020. Mereka adalah penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP), staf DPRD DKIJakarta, dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Pimpinan DPRD DKI kemudian memutuskan untuk menutup kantor sejak Rabu (29/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020). Selama ditutup, Gedung DPRD DKI Jakarta disterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh areal gedung, termasuk ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta. Sedangkan anggota, staf dan PJLP DPRD menjalani swab test Covid-19.
• Pilkada Surabaya 2020: Dirut PDAM Surabaya Mundur dari Jabatannya, Maju Balon Wakil Wali Kota
• Promosi ke Tim Senior, 5 Pemain Berbakat EPA Persija Jakarta Dapat Dukungan dari Sandi Sute
Namun pada Senin (3/8/2020), penutupan DPRD DKI kembali diperpanjang untuk kedua kalinya selama sepekan sampai Minggu (9/8/2020). Kemudian pada Senin (10/8/2020) sampai Minggu (23/8/2020) DPRD dibuka, namun aktivitasnya dibatasi.
Terakhir, pada Senin (24/8/2020) aktivitas di kantor wakil rakyat itu kembali dibatasi. “Untuk staf dan anggota dewan sudah swab tes minggu lalu dan hasilnya negatif semua,” jelas Dame.
