Berita Jakarta
Kurangi Sampah Plastik, Tim PKK Jakarta Utara Gelar Lomba Membuat Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Hari ini, Senin (24/5/2020), Tim PKK Jakarta Utara menggelar lomba membuat kantong belanja ramah lingkungan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan penggunaan KBRL di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai tanggal 1 Juli 2020.
Para pengelola pertokoan juga harus melarang kantong belanja plastik sekali pakai di kalangan pelaku usaha atau tenant.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dikutip dari keterangan pers, Rabu (10/6/2020).
Penerapan kantong belanja ramah lingkungan berbayar dilakukan supaya masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik.
Mereka dapat beralih ke kantong ramah lingkungan seperti berbahan kertas, kain atau sebagainya yang dapat digunakan berulang-ulang atau dapat terurai.
Berdasarkan penelitiannya beberapa waktu lalu, komposisi sampah plastik di Jakarta sekitar 14 persen dari 7.000 ton sampah yang dihasilkan setiap hari.
Melalui Pergub itu, Andono yakin sampah plastik dari kantong kresek akan berkurang.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta.
Bahkan sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasi usaha.
Sanksi itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29.
Sebelum dikenakan denda, pelanggar lebih dulu diberikan teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.
Pertama selama 14x24 jam, lalu bila diabaikan akan dilayangkan surat tertulis kedua selama 7x24 jam.
Jika tidak diacuhkan, maka mereka akan mendapat surat tertulis kembali yang berlaku selama 3x24 jam.
Bila mereka tetap tidak mengacuhkan surat teguran tertulis ketiga, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda atau penarikan uang secara paksa yang mengacu pada Pasal 24.
Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.
Uang paksa Rp 5 juta wajib dibayar dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
Tidak hanya surat teguran yang diberikan sebanyak tiga kali, namun nilai dendanya juga bakal terakumulasi bila tetap diacuhkan.
Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.
Kemudian yang terlambat 14 hari dikenakan denda Rp 15 juta dan denda Rp 20 juta bagi yang telat membayar selama 21 hari.
Serta denda Rp 25 juta bila terlambat membayar denda lebih 30 hari.
Bila mereka tetap menolak membayar dendanya, pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin operasional mereka.
Hal ini sesuai Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Pergub tersebut.
Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Meski telah mendapatkan sanksi pembekuan izin, namun mereka tidak membayar uang paksa, pemerintah akan mencabut izinnya. (JHS/JOS/FAF/Wartakotalive.com)