Virus Corona Jabodetabek
Sampai di Kantor Malah Copot Masker, Anies Baswedan Bilang Pengawasan di Perkantoran Urgen
Maka itu, dirinya menegaskan perhatian Pemprov DKI terhadap kendaraan umum sangat penting.
Pasal 7 Pergub berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
• Tak Kunjung Jera, Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Timur Bakal Dihukum Jadi Asisten Petugas PPSU
Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.
Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi, berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Dan, pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
• DAFTAR 13 Lokasi Pariwisata yang Boleh Beroperasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta, Berkurang 10
Dalam pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Adapun ganjil genap dikecualikan untuk:
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
6. Kendaraan pejabat negara,
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,