Minggu, 26 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Digelar Senin 24 Agustus 2020, Polri Siapkan Materi

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Divisi Hukum Polri menggelar rapat untuk menyiapkan materi guna menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking.

Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

Setelah KAMI, Kini Mantan Relawan Jokowi-Maruf Amin Deklarasikan KITA

"Penyidik telah melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Sementara, Humas PN Jakarta Selatan Suharno menyampaikan, pihaknya telah menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking.

Rencananya, sidang itu digelar pada Senin (24/8/2020).

"Sidang praperadilannya Hari Senin. Kalau untuk pengadilan maunya pagi jam 10," jelasnya.

Ajukan Praperadilan

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.

Penahahan tersebut menyusul statusnya sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.

Tito Hananta Kusuma, juru bicara tim advokat pembela Anita Kolopaking menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

 Jadi Sosok Kunci, Anita Kolopaking Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan, karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya."

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik.

 Rumah Dua Lantai di Penjaringan Kebakaran, 1 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal dan Rugi Rp 200 Juta

Sebab, kata dia, Anita Kolopaking selama ini kooperatif dan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved