Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Bakal Periksa Dokter dan Perawat Terkait Napi Jadikan Rumah Sakit Pabrik Ekstasi

Pihaknya masih menelusuri dan meminta keterangannya sejumlah pihak atas kasus tersebut.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota
Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Setelah ditelusuri, tak hanya ekstasi yang ditemukan namun juga beberapa alat pembuat ekstasi di dalamnya.

Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.

"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.

Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.

Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.

Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JOS)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved