Senin, 13 April 2026

Polisi Bakal Periksa Dokter dan Perawat Terkait Napi Jadikan Rumah Sakit Pabrik Ekstasi

Pihaknya masih menelusuri dan meminta keterangannya sejumlah pihak atas kasus tersebut.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota
Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berencana akan memeriksa pihak rumah sakit atas pengakapan Ami Utomo (42) seorang napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di Rumah Sakit Swasta.

"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi, Kamis (20/8/2020).

Dikatakan Afandi, pihaknya masih menelusuri dan meminta keterangannya sejumlah pihak atas kasus tersebut.

Kendati demikian pihaknya belum mengetahui apakah ada keterlibatan atas kasus ini.

Viral Video Polisi Diduga Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang di Bali, karena Lampu Motor Mati

Dua Bulan Dirawat Inap, Napi Rutan Salemba ini Malah Ubah Ruang VVIP Rumah Sakit jadi Pabrik Ekstasi

Sedangkan, Kasat Reskrim Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat, Iptu Wildan mengatakan terkait empat sipir yang menjaga Ami Utomo pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Bahkan empat sipir itu masih berstatus saksi. Pihaknya belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan dalam kasus ini.

"Kita belum tahu seperti apa. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," katanya.

Sebelumnya, Polsek Sawah Besar membongkar praktek pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.

Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan. Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan jika kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.

Jumlah Penumpang Melonjak Dua Kali Lipat, Daop 1 KAI Tambah Jumlah Perjalanan KA, ini Jadwalnya

Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).

Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindak lanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.

Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.

Namun saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved