Kabar Artis
Mengaku Lulusan S2 dan S3 Ternyata Ijazah Palsu, Pelawak Komar Legowo Dipenjara dan Divonis 2 Tahun
Kabar terbaru dari seorang pelawak yang mengaku lulusan S2 dan S3 ternyata ijazah palsu, Nurul Qomar alias Komar.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar terbaru dari seorang pelawak yang mengaku lulusan S2 dan S3 ternyata ijazah palsu, Nurul Qomar alias Komar.
Diketahui, Komar legowo dipenjara dan divonis dua tahun pascakasasinya di kasus ijazah palsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Tak ayal, adanya penolakan MA, pelawak kawakan Komar yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat memang harus berlapang dada alias legowo.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan ekskusi mantan pelawak Komar, atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) palsu S2 dan S3.
• Mengapa Pelawak Komar Ingin Mencalonkan Diri Sebagai Wakil Walikota di Pilkada Tahun 2020?
• Komar Siap Mengungkapkan Fakta Sebenarnya Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah dan SKL di Brebes
• Ingin Memajukan Daerah Asal, Pelawak Komar Berencana Maju ke Pilkada Kota Depok Tahun 2020
Qomar dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Brebes, sekitaran pukul 18.30 WIB, Rabu (19/8/2020).
Pengacara Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ekskusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dimasukkan Rutan, Qomar dengan sadar memenuhi panggilan dari Kejari Brebes.
"Tadi kami ke Kejari dulu, karena memang prosesnya begitu."
"Baru setelah maghrib, ke Lapas. Di Lapas, dilakukan tes kesehatan dan rapid test," ujar Furqon saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Dikatakannya, Qomar menerima dengan lapang dada dirinya penjara.
Menurutnya, hal itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Meski sebenarnya ada upaya hukum lagi yaitu peninjauan kembali yang ditempuh.

Mantan anggota DPR RI, yang juga terkenal sebagai pelawak, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). (Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN)
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."