Pilkada Depok

KPU Kota Depok Gelar Bimtek Persyaratan Paslon di Pilkada Depok, Ini Syaratnya

Bimbingan teknis ini digelar untuk memberitahu kepada partai pengusung pasangan calon di Pilkada Depok untuk memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - KPU Kota Depok menggelar bimbingan teknis (bimtek) syarat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakli Wali Kots Depok di Pemilihan kepala daerah (Pilkada ) Kota Depok 2020.

Bimtek yang digelar pada Rabu (19/8/2020) dan dikuti 16 utusan parpol itu juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kemudian juga ada anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, mengatakan bimbingan teknis ini digelar untuk memberitahu kepada partai pengusung pasangan calon di Pilkada Depok untuk memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi.

Sehingga saat pendaftaran paslon yang dibuka mulai 4 - 6 September 2020 persyaratan yang dibawa sudah lengkap.

"Kami menggelar bimtek ini agar parpol pengusung dapat tahu dengan pasti persyaratan yang wajib dipenuhi. Jika persyaratan tidak memenuhi aturan, maka akan ditolak," kata Nana Shobarna.

Nana menjelaskan, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan  Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota.

LPSK Ajak Hening Suara dan Hening Aktivitas 2 Menit sebagai Penghormatan Korban Terorisme

Gelar RUPSLB, ASSA Setujui Rencana Rights Issue, Ini Beragam Lini Bisnisnya Sejak Berdiri Tahun 2003

Di antaranya persyaratan yang harus dipenuhi adalah

Mengisi beberapa formulir sebagai persyaratan yang wajib untuk dipenuhi sebagai ketentuan aturan PKPU Nomor 1 tahun 2020.

Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu,  setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Kemudian juga setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

"Mereka harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000. Sangat penting adalah nama bakal calon tidak berbeda antara yang tertulis di KTP elektronik dan ijazah SMA," tutur Nana.

FEB UKI dan Lions Club Gelar Webinar Peningkatan Kekuatan Ekonomi Keluarga di Era Digital

Jelang Marathon Virtual, Ini Jenis Latihan Rutin Daniel Mananta dan Manfaat 5 Jenis Pakaian Dry-Ex

Persyaratan selanjutnya adalah, lanjut Nana, menyerahkan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu, surat telah melaporkan pajak pribadinya selama lima tahun berturut-turut, menyerahkan surat tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kemudian surat dari Pengadilan Niaga bahwa calon tidak memiliki hutang, dan surat dari Pengadilan Negeri Depok bahwa calon tidak sedang menjalani hukuman pidana, serta Surat Keterangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved