Dua Bulan Dirawat Inap, Napi Rutan Salemba ini Malah Ubah Ruang VVIP Rumah Sakit jadi Pabrik Ekstasi
Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polsek Sawah Besar membongkar praktik pembuatan pil ekstasi, yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP rumah sakit tersebut.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.
• Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Deklarasi KAMI Bisa Timbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19
• Wamenhan Bilang Bela Negara Bukan Pendidikan Militer, tapi Mirip
Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.
"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).
Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindak lanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.
Namun saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.
Setelah ditelusuri, tak hanya ekstasi yang ditemukan namun juga beberapa alat pembuat ekstasi di dalamnya. Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.
"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.
Keterangan sementara dari pelaku, bahwa pelaku menjual barang haram itu secara online.
• Di Bawah Todongan Senjata Militer, Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita Menyatakan Mundur
• Tentara Pemberontak Tahan Presiden dan Perdana Menteri Mali di Ibu Kota Bamako
Bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009.
Yaitu tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JOS)