SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Rabu 19 Agustus, SIM Telat Setahun Harus Bikin Baru Lagi
Layanan perpanjangan SIM di mobil unit SIM Keliling diperuntukkan hanya untuk yang habis masa berlakunya maksimal 11 bulan saja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pada hari Rabu 19 Agustus 2020 ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM keliling di lima wilayah Jakarta.
Khusus untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling hanya tersedia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara untuk wilayah Jakarta Timur yang biasanya digelar di halaman Masjid At-Tin, saat ini lokasinya dipindah ke Green Terrace Taman Mini, Jakarta Timur.
Layanan perpanjangan SIM di mobil unit SIM Keliling diperuntukkan hanya untuk perpanjangan saja.
Jika lewat dari 12 bulan harus uji ulang atau membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Informasi yang diterima Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya pada Rabu 19 Agustus 2020 pagi menyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di lima wilayah.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-15.00.
Berikut ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Rabu 19 Agustus 2020 Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB:
Wilayah Jaktim :
Green Terrace Taman Mini
Wilayah Jaksel :
Kampus Trilogi Kalibata
Wilayah Jakbar :
Satpas SIM Daan Mogot