Selasa, 21 April 2026

Aksi Terorisme

Densus 88 Ciduk Istri Ali Kalora di Poso, Pernah Gabung 23 Hari Bersama MIT

Dalam tindak pidana terorisme, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah, 29 Juli 2020.

Dua orang yang ditangkap berinisial YS dan L.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, YS ditangkap di Jalan Trans Poso- Napu Desa Tangkura, Poso Pesisir Selatan Poso, Sulawesi Tengah.

Mumtaz Rais Sudah Minta Maaf, Nawawi Pomolango Serahkan Kelanjutan Laporannya kepada Polisi

Dalam tindak pidana terorisme, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

YS juga sempat ingin mengantarkan uang tunai dan makanan kepada kelompok MIT.

"Pelaku berencana mengantarkan uang sebesar Rp 1.590.000 dan makanan (kue) kepada kelompok MIT."

Meski Tersangka, Pinangki Sirna Malasari Masih Jadi Pegawai Kejaksaan Agung dan Dapat Bantuan Hukum

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 5 barang bukti," kata Awi di Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Sementara, L alias Ummu Syifa ditangkap di jalan Trans Poso Sulawesi, Kasiguncu, Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah.

Dia biasa dikenal sebagai istri Ali Kalora, yang juga merupakan pemimpin kelompok MIT.

LIVE STREAMING Penjelasan BI Soal Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000, Alat Pembayaran Sah?

"Keterlibatannya pelaku menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Ummu Syifa juga tergabung dalam kelompok MIT seperti suaminya. Ia pernah bersama kelompok itu selama 23 hari.

"Pelaku tergabung bersama Kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur selama 23 hari."

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 barang bukti," ucapnya.

9 Terduga Teroris Ditangkap di Sumbar

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 9 tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan seluruh tersangka dilakukan pada 21-27 Juli 2020.

"Pada tanggal 21-27 Juli 2020 telah dilakukan penegakan hukum terhadap 9 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD Padang Sumatera Barat," kata Karo Penmas Humas Polri Awi Setyono di Humas Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum, dari Awal ICW Curiga Kejaksaan Agung Bakal Pasang Badan

Menurut Awi, seluruh tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kelompok tersebut.

Namun hanya dua nama yang diungkap oleh kepolisian, yaitu PI alias Ibrahim dan Z alias Zul.

Keduanya adalah anggota JAD Sumatera Barat yang juga kelompok May Yusral alias Pak Umar.

Hari Ini Bareskrim Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan Soal KTP Djoko Tjandra

Menurut Awi, tersangka pernah mengikuti empat kali pelatihan menggunakan senjata api rakitan, bersama kelompok JAD Sumbar pada 2018 lalu.

"Pelaku mengikuti pelatihan l menggunakan Senpi Rakitan bersama kelompk JAD Sumbar."

"Yang dipimpin May Yusral alias Pak Umar di Bukit Banda Cabgkiang, Lubuk Minturun, Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar," jelasnya.

Bakal Ada Pendidikan Militer untuk Mahasiswa Selama Satu Semester, Bisa Jadi Komponen Cadangan

Awi mengatakan ,keduanya juga pernah diperintahkan oleh May Yusral untuk melakukan survei tempat yang cocok melakukan tindak pidana terorisme di kantor polisi.

"Pelaku sudah siap untuk melaksanakan tindak pidana terorisme."

"Pelaku juga berniat hijrah ke Suriah," terangnya.

MAKI Ungkap Brigjen Prasetijo Utomo Dapat Uang Terima Kasih 20.000 Dolar AS dari Tommy Sumardi

Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU 5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Berikut ini 9 nama terduga teroris kelompok JAD yang ditangkap di Sumatera Barat:

1. FD alias BIMA

Ditangkap pada Selasa 21 Juli 2020 pukul 07.30 WIB di depan Universitas Pendidikan Indonesia, Jalan DR Sutomo Kota Padang, Sumatera Barat.

2. HC alias Abu Randu

Ditangkap pada Selasa 21 Juli 2020 pukul 07.30 WIB di depan Universitas Pendidikan Indonesia, Jalan DR Sutomo Kota Padang, Sumatera Barat.

3. S

Ditangkap Hari Selasa 21 Juli 2020 pukul 13.52 WIB di Jalan Bawah Duku Mas, Bungo Pasang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

4. H als Abu Qori

Ditangkap pada Hari Selasa 21 Juli 2020 pukul 18.06 WIB di Jalan By Pass Batipuh Panjang, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

5. AF

Ditangkap pada Hari Selasa 21 Juli 2020 pukul 18.20 WIB di Ruko Rasyana Exprees Jalan Balai Gadang, Balai Gadang, Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

6. FA als Abu Said

Ditangkap pada Selasa 21 Juli 2020 Pukul 17.04 WIB di Jalan Koto Tuo, Koto Tangah Padang, Sumatera Barat.

7. B alias Abu Rahmat

Ditangkap pada Selasa 21 Juli 2020 pukul 17.04 WIB di Jalan Koto Tuo, Koto Pulai, Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat.

8. PI alias Ibrahim

Ditangkap pada Sabtu 25 Juli 2020 pukul 06.47 WIB di Pasar Baru Sungai Rumbai, Jorong Balai Tangah, Kenagarian Sungai Rumbai, Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti.

9. Z alias Zul

Ditangkap Hari Senin 27 Juli 2020 Pukul 06.20 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved