Berita Jakarta
Zainal Abidin Bantah Rampas dan Rekayasa Kepemilikan Lahan di Teluk Waru, Balikpapan, Kaltim
Zainal Abidin menanggapi sejumlah warga yang mengklaim memiliki sebagian lahan itu dan mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Zainal Abidin membantah keras bahwa pihaknya telah merampas, mengintimidasi warga dan merekayasa kepemilikan lahan miliknya seluas 83,6 hektar.
Lahan itu berada di bekas Peternakan Sapi di Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal itu dikatakan Zainal Abidin menanggapi adanya sejumlah warga yang mengklaim memiliki sebagian lahan itu dan mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum, pada Senin (10/8/2020).
Kemudian hal tersebut diberitakan di Wartakotalive.com dengan judul "Lahan Dekat Lokasi Calon Ibu Kota Dirampas, Sejumlah Warga Kaltim Ngadu ke Bareskrim Polri," tertanggal 10 Agustus 2020.
"Jadi kami sampaikan Demi Allah semua hal tersebut adalah tidak benar dan fitnah. Dan justru sebaliknya yang diduga melakukan perampasan dan merekayasa surat kepemilikan tanah adalah mereka yakni Sarifuddin Talasa, Agus Salim, dan Hasnah," kata Zainal dalam hak jawabnya yang diterima Wartakotalive.com, Senin (17/8/2020).
Menurut, Zainal justru merekalah yang telah melakukan intimidasi dan ancaman kepada pihaknya dan stafnya.
"Pengancam adalah saudara H Taupik, yang mengaku, sebagai staf ahli Presiden Jokowi dan kuasa dari mereka atau para klaimer," kata Zanal.
Zainal menjelaskan, mereka mengklaim memiliki dan memelihara tanah nenek moyang mereka seluasa 15 hekatre turun menurun sejak tahun 1949, sampai saat ini.
"Padahal tanah mereka tersebut masuk dalam pagar tanah peternakan sapi Alm Patigoi bin Fattah yang dikuasai sejak tahun 1980, dan dipergunakan sebagai usaha peternakan sapi dan berkebun," ujar Zainal.
Kemudian sepeninggal H Patigoi tahun 1992 lahan bekas Peternakan Sapi tersebut, lanjutnya, penguasaan dan pemeliharaannya dilanjutkan oleh para ahli waris H Patigoi sampai akhir tahun 2012
Lalu, pada awal tahun 2013 dijual kepada pihaknya. Setelah itu lahan tersebut dirintis dan kayu yang besar ditebang dan dimanfaatkan oleh warga yakni almarhum Pak Tamar dan kawan-kawan.
"Sejak kami beli dan kuasai secara fisik sampai saat ini, sudah tiga kali kami perbaharui pagarnya. Jadi logikanya mereka atau para klaimer itu, kemana saja? Dan mengapa setelah kami akan jual, baru ada mengklaim," tutur Zainal.
Kronologis Kepemilikan Lahan Zainal
Kronologisnya kepemilikan tanah perwatasan alm H Patigoi Bin Pattah (PT Lembu Nusantara) seluas 83,6 hektar yang dibeli dan dikuasai sejak 1980, yang dipergunakan untuk usaha peternakan sapi.
Tanah perwatasan itu dibeli dari 45 petani atau warga RT 8 dan RT 9, (d/h RT III), Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.