Virus Corona Jabodetabek
Petugas Satpol PP Bakal Kenakan Sanksi kepada Warga Pakai Masker di Leher
Satpol PP DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase pertama yang diperpanjang 4 kali.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase pertama yang diperpanjang 4 kali.
PSBB ini berlaku selama dua pekan dari Jumat (14/8/2020) sampai Kamis (27/8/2020) mendatang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, bakal memaksimalkan seluruh personelnya yang berjumlah 5.000 orang di seluruh wilayah Ibu Kota Jakarta.
Sasaran utamanya, kata dia, adalah penggunaan masker di fasilitas umum maupun di wilayah permukiman warga.
• Denda Razia Masker di Jakarta Timur Capai Rp 113 Juta
• Wali Kota Depok Sebut Stakeholder dan Jaringan Dikerahkan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bermasker
Selama ini, kata dia, petugas hanya fokus pada masyarakat yang tidak membawa masker.
Namun saat ini, masyarakat yang tidak memakai masker dengan benar bakal dikenakan sanksi.
“Fokus kami penindakannya tetap pada masker. Selama ini penindakannya kepada mereka yang tidak bawa masker saja,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Jumat (14/8/2020).
“Sekarang ada beberapa penindakan, pertama bagi yang tidak bawa masker, kedua masyarakat yang bawa masker tapi tidak dipakai."
"Dan ketiga orang yang tidak memakai masker dengan benar. Contohnya masker ditaruh di leher atau di jidat,” kata Arifin.
• Tidak Memakai Masker, 27 Warga Sungai Bambu Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda
• Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Sudah Terkendali, Bupati Ingatkan Warga Harus Tetap Pakai Masker
Menurut Arifin, penindakan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dari potensi penularan virus corona atau Covid-19.
Meskipun warga membawa masker, kata Arifin, namun memakainya tidak benar berpotensi penularannya tetap tinggi.
“Masker taruh di leher yah tertular, apalagi kalau ditaruh di jidat tetap tertular. Jadi nggak ada manfaatnya lah,” kata Arifin.
Sementara untuk penggunaan masker di tempat umum, kata dia, kesadaran masyarakat sudah meningkat.
• Tak Pakai Masker, Puluhan Remaja Diberikan Sanksi Sosial, Menyapu Kawasan di Bundaran HI
• Anak Pejabat Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Benarkah Sang Pejabat Minta Uang Denda Dikembalikan?
Pasalnya, selalu ada petugas yang mengawasi di tempat umum.
Contohnya di mal, angkutan umum, pasar dan sebagainya. Di sana, petugas akan memperbolehkan pengunjung atau penumpang masuk bila mereka menggunakan masker.
“Jadi fokus kami sekarang di daerah-daerah permukiman, karena di tempat umum kesadarannya sudah lebih baik,” kata Arifin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bersihkan-jalanan1138.jpg)