PSBB Jakarta
Tidak Memakai Masker, 27 Warga Sungai Bambu Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda
Sebanyak 27 orang terjaring dalam Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Gadang Terusan, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 27 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial dan denda, Kamis (13/8/2020).
Mereka terjaring dalam Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Gadang Terusan, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lurah Sungai Bambu Sumarno mengatakan, warga yang tidak memakai masker sebanyak 27 orang itu dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sebanyak 25 orang dikenakan sanksi sosial, sisanya dua orang membayar denda," kata Sumarno, Kamis (13/8/2020).
• DKI Siapkan Payung Hukum untuk Denda Progresif Pelanggar PSBB Transisi
• August Hamonangan Desak Anies Baswedan Berlakukan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB
Sumarno menambahkan, Operasi TibMask itu digelar sebagai upaya pendisiplinan terhadap masyarakat dan upaya antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Untuk membangun kesadaran masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena masih tingginya angka penyebaran Covid-19," ujar Sumarno.
Sumarno berharap, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut bisa menjadi pemicu untuk masyarakat dalam mendisiplinkan diri sendiri sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Selain sanksi, kami juga mengingatkan mereka untuk selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan menjalankan 3M," ujar Sumarno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bersihkan-jalanan1138.jpg)