Sabtu, 18 April 2026

PSBB Jakarta

DKI Siapkan Payung Hukum untuk Denda Progresif Pelanggar PSBB Transisi

Denda progresif menjadi salah satu fokus Pemprov DKI dalam PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang untuk keempat kalinya mulai Jumat (14/8)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun aturan baru soal denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan, bakal dikenakan denda lebih besar dibanding orang yang baru pertama kali melanggar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda progresif menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang untuk keempat kalinya mulai Jumat (14/8/2020) mendatang.

Video: Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Tomang

Harapannya, masyarakat Jakarta menjadi lebih taat terhadap ketentuan protokol Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.

Hal ini berkaca pada tingginya pelanggaran protokol Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

 Fakta Terbaru Penyebab Kebakaran Tambora Terungkap, Ternyata Bukan dari Korsleting Listrik

 Jalin Cinta Terlarang, Gadis 14 Tahun di Cengkareng Pergi dari Rumah Dibawa Kabur Duda 41 Tahun

Selain itu, klaster Covid-19 di perkantoran juga terus bertambah sejak mereka diizinkan beroperasi pada Senin, 8 Juni 2020 lalu.

“Fokus kami nanti banyak (saat PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang hingga empat kali) seperti sosialisasi, ada juga (penambahan) aparat, kemudian sanksi denda, teguran, kerja sosial termasuk denda progresif,” kata Riza pada Rabu (12/8/2020).

Dalam kesempatan itu, politikus dari Partai Gerindra ini juga meminta kepada perkantoran untuk tetap mengikuti aturan pemerintah.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

 Rumah Balon Wakil Wali Kota Depok dari PKS Digeruduk Umat Kristiani, Ada Apa?

Sementara 50 persen lagi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Perkantoran juga harus mengikuti jadwal sif kerja yang dikeluarkan pemerintah dengan jeda waktu tiga jam, yaitu pukul 07.00 pukul 10.00.

“Kami minta semua kantor mengatur jam pergi (masuk kerja), istirahat dan jam pulang. Sekalipun ada pelonggaran 50 persen (bekerja di kantor), sedapat mungkin dikurangi atau pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah yah di rumah saja,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.

Selain itu, perkantoran juga harus membentuk tim satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di internal.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved