Kamis, 30 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

Denda Razia Masker di Jakarta Timur Capai Rp 113 Juta

Denda tersebut berasal dari ratusan masyarakat yang terjaring razia lantaran tak mengenakan masker saat berpergian ke luar rumah.

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi warga tak pakai masker kena sanksi membersihkan lingkungan 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Razia masker di Jakarta Timur pada masa PSBB Transisi sejak Juni 2020 lalu, telah membukukan total denda sebesar Rp 113 Juta.

Denda tersebut berasal dari ratusan masyarakat yang terjaring razia lantaran tak mengenakan masker saat berpergian ke luar rumah.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novia, menjelaskan razia tersebut diamanatkan dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 bahwa para pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.

"Iya benar, untuk Jakarta Timur dari tanggal awal PSBB transisi mulai pada Juni," kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Selama PSBB transisi, pihaknya melakukan operasi razia masker di 40 titik yang ada di Jakarta Timur. Setiap kecamatannya dipastikan terdapat dua sampai tiga titik operasi.

Mayoritas yang melakukan pelanggaran pun dari kalangan pria dewasa yang telah bekerja.

"Kebanyakan bapak bapak, dewasa laki laki. Yang perempuan malah jarang kali ya," ucapnya.

Bikin Usaha Penyedia Konten Live Show Porno, Dua Mahasiswa Kantongi Penghasilan Ratusan Juta Rupiah

Persija Jakarta Buat Turnamen E-Sports, The Jakmania Bisa Dapat Hadiah Sepeda Gratis

Banyak dari pelanggar yang beralasan lupa membawa masker saat dirazia petugas. Beberapa warga lainnya bahkan membawa masker, namun tak dikenakannya.

Bagi yang menolak atau tak mampu membayar denda sebesar Rp 250.000, mereka diwajibkan untuk melakukan kerja sosial yakni menyapu jalan atau bahkan menyanyi Indonesia Raya dan menghapal Pancasila.

"Akhirnya ada yang bayar sesuai kemampuan yang penting mereka diperintahkan untuk buat surat pernyataan hanya sanggup membayar sekian, tidak Rp 250.000," kata dia.

Dia berharap di masa PSBB transisi ini warga bisa lebih patuh dengan protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker saat beraktivitas.

Sementara untuk uang senilai Rp. 113 juta itu sudah diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved