Aksi Terorisme
Densus 88 Bekuk 15 Terduga Teroris di Jakarta dan Jawa Barat dalam Satu Hari, Ini Identitasnya
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 15 terduga teroris di Jakarta dan Jawa Barat, Rabu (12/8/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 15 terduga teroris di Jakarta dan Jawa Barat, Rabu (12/8/2020).
Mereka diduga kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Pada 12 Agustus telah dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
• Fahri Hamzah Tak akan Berhenti Mengkritik Meski Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya oleh Jokowi
Menurut Awi, mayoritas pelaku adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kelompok itu merupakan salah satu kelompok yang berbaiat dengan ISIS.
Awi mengatakan, sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang, dan Gunung Batu Jonggol.
• Positif Covid-19 Meski Terapkan Protokol Kesehatan, Taufik Basari: Jangan Pernah Remehkan Wabah Ini
Sebagian mereka juga pernah mengadakan kajian dan baiat terhadap amir ISIS.
Dalam jaringan ini, pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pendanaan hingga fasilitator jamaah yang akan berangkat ke Suriah.
"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya.
• LIVE STREAMING Sidang Tahunan MPR Bersama DPR dan DPD, Jokowi Tiga Kali Pidato
Awi mengatakan, terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap kemanusiaan.
Terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.
"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach."
• Jokowi Berbusana Adat Suku Sabu NTT di Sidang Tahunan MPR 2020, Maruf Amin Pakai Jas
"Dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike."
"Yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," jelasnya.
Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
• 64 Kabupaten/Kota Zona Oranye di 22 Provinsi Tak Berubah Status Selama 4 Minggu Berturut-turut
Ke-15 terduga teroris terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berikut ini 15 terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan Jawa Barat:
1. KIA, Laki-laki, Tasikmalaya, 15 Juli 1987
Ditangkap di Kavling Al-Hidayah, Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu, 12 Agustus 2020.
2. AR, Laki-Laki, Jakarta, 24 Desember 1966
Ditangkap di Jalan Raya Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 Agustus 2020.
3. MF, Laki-Laki, Bekasi, 02 Februari 1999
Ditangkap di jalan Raya Kodau, Jatirahayu, Pondok Gede, Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
4. S, Laki-Laki Tanjungbalai, 15 Agustus 1990
Ditangkap di jalan Jatimakmur, Pondok Gede Kota Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
5. M, Laki-Laki, Kuningan, 11 Juli 1975
Ditangkap di jalan Korma, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
6. ML, Laki-Laki, Jakarta, 20 Januari 1993
Ditangkap di Gang Pulo, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
7. RN, Laki-laki, Brebes, 02 April 1998
Ditangkap di jalan Raya Setu, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 Agustus 2020.
8. OI, Laki-Laki, Bekasi, 23 Maret 1973
Ditangkap di Gang Wirjo, Burangkeng, Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
9. AA, Laki-laki, Bekasi, 24 April 1996
Ditangkap di Jalan PU Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
10. H, Laki-Laki, Bekasi 15 Juni 1976
Ditangkap di Gang Kecapi, Burangkeng, Setu Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
11. MR, Laki-laki, Jakarta, 02 Februari 1997
Ditangkap di jalan, Cempaka putih barat, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2020.
12. AH, Laki-laki, Palembang, 15 Mei 1966
Ditangkap di Desa Kejiwan, Susukan, Cirebon, Rabu, 12 Agustus 2020.
13. RFT, Laki-laki, Bekasi, 18 Februari 1996
Ditangkap di Jalan Villa Nusa Indah, Bojong Kulur, Gunung Putri, Rabu, 12 Agustus 2020.
14. SR, Laki-Laki, Ambon, 15 Maret 1985
Ditangkap di Jalan Taman Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 12 Agustus 2020.
15. AR, Laki-laki, Jakarta, 15 Juli 1978
Ditangkap di Perumahan Bojong Menteng Residence, Rawalumbu, Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2020.
Tangkap 72 Terduga Teroris di 8 Provinsi
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 72 terduga teroris dalam kurun waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020.
Mereka ditangkap di 8 provinsi terpisah di penjuru Indonesia.
"Pada periode 1 Juni 2020 sampai dengan 12 Agustus 2020, Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil melakukan penegakan hukum."
• 8 Kabupaten/Kota Punya Kasus Aktif Covid-19 di Atas Seribu, Empat Diantaranya di Jakarta
"Dengan menangkap sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme dalam rangka preventif strike terhadap tindak pidana terorisme di 8 wilayah Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Kedelapan provinsi itu adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Riau, dan Jawa Barat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, 15 dari 72 terduga teroris ditangkap di daerah Jakarta dan Jawa Barat.
• Di Depan Anggota MPR, DPR, dan DPD, Jokowi Pidato Tanpa Teks di Tangan
Awi mengatakan, mayoritas pelaku merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kelompok itu merupakan salah satu kelompok yang berbaiat dengan ISIS.
"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya. (Igman Ibrahim)