Berita Nasional

Jokowi Tidak Banding, DKPP Tegaskan Tak Akan Cabut Sanksi Pemberhentian Evi Novida Ginting

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi secara tidak hormat.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTAPresiden Joko Widodo tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Video: Eks Komisioner KPU Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan, tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar kode etik.

"Kami sudah berkomitmen, bukan karena menang kalah, bahwa kami tidak akan mengubah harga diri putusan DKPP Nomor 317," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam diskusi virtual, Kamis (13/8/2020).

 Fakta Terbaru Penyebab Kebakaran Tambora Terungkap, Ternyata Bukan dari Korsleting Listrik

 Jalin Cinta Terlarang, Gadis 14 Tahun di Cengkareng Pergi dari Rumah Dibawa Kabur Duda 41 Tahun

Meskipun Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting, hal itu tidak mempengaruhi putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019.

Ia mengatakan, DKPP memutus persoalan etik, sementara belum terdapat lembaga banding etik di Indonesia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebutnya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum.

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kata Muhammad, bukan hanya menerima suap atau memihak salah satu peserta pemilu, melainkan juga bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu.

 Rumah Balon Wakil Wali Kota Depok dari PKS Digeruduk Umat Kristiani, Ada Apa?

"Kita ini dipercaya rakyat, kalau kita tidak ahli, bisa rusak ini pemilu," kata Muhammad.

Muhammad menuturkan, dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas membentuk undang-undang, salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP.

Untuk itu, putusan DKPP yang menyatakan Evi Ginting melanggar etika penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan prosedur serta bersifat final dan mengikat.

Jokowi Tak Banding Putusan PTUN

Sebelumnya, Evi Novida Ginting mengucapkan rasa syukur terkait kebijakan Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya.

"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah, karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN," ujar Evi lewat keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Evi meminta agar keputusan Presiden Joko Widodo itu segera ditindaklanjuti dan mengembalikan dirinya sebagai komisioner KPU.

 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional

"Harapan saya keputusan Presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," ucap Evi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," kata Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," tambahnya.

Sebelumnya, pihak Istana angkat bicara terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting, atas pemberhentian tidak hormat sebagai komisioner KPU.

 DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. 

"Kita belum terima salinan putusan," kata Dini kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Setelah mendapatkan salinan, Presiden akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

 Polisi Sudah Telusuri Rute Pulang dari Kantor Hingga TKP, Kasus Kematian Yodi Prabowo Masih Misteri

Termasuk, mengenai putusan rehabilitasi nama baik Evi Novida Ginting dan memulihkannya sebagai anggota KPU.

"Akan dipelajari dulu. Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini.

Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di PTUN Jakarta.

 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Evi Novida Ginting memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

 PDIP Akui Modal Simbolik Gibran Sebagai Anak Presiden dan Diberitakan Media Jadi Kampanye Gratis

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi:

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00. (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

DKPP sebelumnya mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Karena, berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020.

Dan, mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (*/Antaranews/Glery Lazuardi)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved