Virus Corona
Begini Tanggapan IDI Bali Atas Penangkapan Jerinx SID Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Jerinx Ditahan Polisi, Nora Alexandra: Jangan Khawatir, Saya Akan Baik-baik Saja!
Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.
Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Wayan Gendo: Kalau Tidak Pintar Apa Sebutan yang Pas?
Pada kasus lainnya, Jerinx juga dilaporkan oleh tokoh masyarakat Kuta, I Made Supatra Karang alias De Karank ke Polda Bali.
Atas laporan itu, Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menyebut bahwa pantai Kuta adalah kawasan publik.