Kabar Artis
Bangun Tidur Tanpa ada Jerinx, Nora Alexandra: Pagi Ini Biasanya Aku Siapin Kamu Sarapan
Melalui Instagram pribadinya, Nora menyapa Jerinx yang saat ini masih di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Bali.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Istri dari musisi Jerinx SID (43), Nora Alexandra mencoba untuk menguatkan diri atas ditahannya sang suami.
Seperti diketahui, Polda Bali menetapkanJerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali juga menahan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu, Rabu (12/8/2020).
Nora, pada Kamis (13/8/2020), merasakan ada yang berbeda dalam hidupnya.
Tidak ada sosok sang suami di sampingnya.
• Gara-gara Postingan soal IDI dan Teori Konspirasi, Jerinx Kini Mendekam di Rutan Polda Bali
• Wajahnya Dianggap Keras dan Judes, Nora Alexandra: Manusia Punya Keunikan Masing-masing

Padahal, biasanya, setiap pagi Nora menyiapkan sarapan untuk Jerinx.
Tetapi yang terjadi saat ini, kekhawatiran memenuhi perasaannya.
Melalui Instagram pribadinya, Nora menyapa Jerinx yang saat ini masih di tahan di Rumah Tahanan Mapolda Bali.
"Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu, aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar, kamu flu, demam, batuk dll, tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat, ketika di cek CV19, NON REAKTIF. Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll," tulis Nora dikutip Wartakotalive.com, Kamis.
Nora memastikan, dia akan selalu setia kepada sang suami. Sebab, dia tahu apa yang telah dilakukan suaminya, yang tak lain adalah keprihatinan kepada orang-orang yang merasakan berat ketika harus membayar biaya rapid test.
• Ananda Putri Cikalya Diarak Keliling Kampung saat Terpilih sebagai Personel Trio Macan
• Irwansyah Berancana akan Membuat Laporan Balik, Pihak Medina Zein Tidak Takut
"Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini, mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. you my Hero.
Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian," sambung Nora.
Jerinx selama ini dikenal lantang melawan arus informasi utama tentang Covid-19.
Dia percaya, Covid-19 merupakan konspirasi global.
Namun, penyampaiannya yang keras dan menyingnggung sejumlah pihak, membuatnya kini harus berada di dalam penjara.
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan kedua, Rabu (12/8/2020). Jerinx ditahan setelah diperiksa selama lima jam.
• Feby Febiola Masih Jalani Perawatan setelah Operasi Pengangkatan Tumor Ganas
• Penjelasan Amanda Manopo soal Tudingan Pacaran Kontrak dengan Billy Syahputra
Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan.
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.
• Wagub Ariza Ingatkan Ferdinand yang Serang Anies dengan Sebarkan Foto Jakarta Zona Hitam Corona
• Jangan Tunda ke Rumah Sakit dengan Alasan Takut Tertular Covid-19

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
Postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.
Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Merasa terhina
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerink di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.
“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020.
Putra Suteja mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.
“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi,” tegasnya.
Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerink yang salah satunya menyebut bahwa IDI kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang dipelesetkan oleh Jerinx.
Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Karena ada yang menghina, saya lapor. Mungkin unsurnya memenuhi sehingga ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja.
Jerinx Sempat Minta Maaf
Jerinx pun akhirnya meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Permintaan maaf ini ia sampaikan untuk berempati kepada kawan-kawan yang bertugas menangani Covid-19.
Jerinx menegaskan, dirinya hanya bermaksud menyampaikan kritik kepada IDI, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyuarakan aspirasi banyak masyarakat menengah ke bawah.
"Saya memang benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat ingin menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI. Jadi ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
Jauh sebelum mengunggah konten yang saat ini dipersoalkan oleh IDI, Jerinx mengaku banyak membaca berita-berita di media massa maupun media sosial mengenai banyaknya masyarakat yang dipersulit oleh prosedur rapid test.
"Sampai ada meninggal tidak ditangani serius, jadi itu akumulatif dari sebelum saya unggah. Belum lagi ada laporan-laporan dari netizen itu kalau dikumpulkan sejak pandemi ini mungkin jumlahnya sudah ribuan laporan masuk ke dm IG saya," ungkap Jerinx
Menurut Jerinx, prosedur rapid test seolah-olah dipaksakan oleh pemerintah, khususnya rumah sakit dan dokter.
Itu sebabnya, unggahannya di Instagram adalah sebagai bentuk pertanyaan kepada IDI agar IDI bersikap.
"Yang membuat saya nulis itu, adalah akumulasi perasaan empati saya, kasihan saya kepada rakyat soal prosedur rapid, sementara rapid itu tidak akurat. Itu diperkuat oleh pernyataan banyak ahli."
"Dan perhimpunan rumah sakit Indonesia April lalu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa melarang kewajiban rapid test sebagai syarat layanan kesehatan. Jadi sebenarnya RS sudah ada regulasi untuk rakyat yang dipaksa rapid. Tapi fakta di lapangan berbeda," ucap Jerinx.