PSBB DKI Jakarta

Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi dengan Meniadakan Lomba HUT Kemerdekaan RI dan CFD

Anies Baswedan menyebut dengan perpanjangan ini, pihaknya bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat pimpinan pengendalian banjir, Senin (3/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama untuk keempat kalinya selama dua pekan pada Kamis (14/8/2020) malam.

PSBB transisi ini dimulai dari Jumat (14/8/2020) sampai Kamis (27/8/2020) mendatang.

Selama periode tersebut Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik.

Khususnya di akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020,” kata Anies berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Kamis (13/8/2020) malam.

Tekan Angka Virus Corona, PMI Jakarta Barat Salurkan 550 Alat Semprot Disinfektan

Wagub Ariza Ingatkan Ferdinand yang Serang Anies dengan Sebarkan Foto Jakarta Zona Hitam Corona

Anies mengatakan dengan perpanjangan ini, pihaknya bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan.

Fokus utamanya adalah penggunaan masker kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan setiap aktivitas sosial yang memicu kerumunan akan dihentikan sementara.

Terutama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Sedangkan momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang,

Anies menetapkan setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan ditiadakan di DKI Jakarta.

Didera Kesulitan Keuangan Parah, Hampir Saja Anang Hermansyah-Ashanty tak Gelar Resepsi Pernikahan

Pengacara Protes karena Dilarang Dampingi Brigjen Prasetijo saat Diperiksa Jadi Saksi di Bareskrim

“Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Care Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan,” ujar Anies.

“Kemudian perayaan 17 Agustusan ini sebaiknya menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas."

"Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya,” tambahnya

Pelanggaran masih masif

Satpol PP DKI Jakarta mencatat, total nilai denda dari pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai Rp 2,6 miliar.

Denda itu berdasarkan rekapitulasi Satpol PP sejak 5 Juni sampai Kamis, (6/8/2020) kemarin.

“Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB transisi sampai saat ini mencapai Rp 2,6 miliar, dan itu tercatat di kas daerah dan dimasukan oleh BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah),” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota pada Jumat (7/8/2020).

Arifin menjelaskan, untuk orang yang tidak memakai masker tercatat ada 70.051 pelanggar.

Sedangkan yang membayar denda sebesar Rp 100.000-Rp 250.000 ada 7.553 orang dengan total nilainya Rp 1.173.000.000.

Kemudian untuk sanksi yang dikenakan di tempat umum, terdiri dari restoran, minimarket dan sebagainya ada 634 tempat. Untuk nilai dendanya ada Rp 416.350.000.

Lalu sanksi di industri pariwisata ada 24 tempat yang dikendakan denda, disegel ada 26 tempat dan teguran tertulis ada sembilan tempat. Nilai total yang dibayarkan Rp 193.500.000.

Hingga kini, kata dia, Satpol PP DKI Jakarta masih mendata lokasi yang menjadi wilayah tertinggi pelanggaran PSBB.

Namun, setiap wilayah cenderung memiliki karakteristiknya masing-masing dari sisi latar belakang ekonomi hingga tingkat kepadatan penduduk.

“Kami nggak bisa menilai satu wilayah apakah banyak pelanggaran dibanding kota lain, karena saya juga harus lihat keaktifan anggota Satpol. Kalau anggota aktif, tentu bisa banyak (pelanggar) dan kalau tidak aktif tentu juga nggak banyak,” jelasnya.

 Sudjarno, Direktur Operasional PT LIB Bersurat Ke Klub Liga 2 Jelang Kompetisi Bergulir

Menurutnya, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Bahkan, pengenaan sanksi ini pertama kali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dibanding daerah lain.

 Banyak Jalan di Kota Tangerang Rusak hingga Viral di Medsos, Warga Tangerang : Kemana Uang Pajak?

“Tujuan yang kami lakukan adalah memberikan perlindungan kepada seluruh warga Jakarta. Saya selalu katakan, Satpol PP dalam posisi di depan untuk mengingatkan, dan mengajak warga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

“Kalaupun ada penindakan dan pendisiplinan dalam bentuk sanksi-sanksi, bukan tujuan kami untuk mendapatkan denda,” tambahnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved