Virus Corona Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Dana Insentif Tukang Gali Kubur dan Sopir Ambulans Siap Dicairkan

Pemprov DKI Jakarta memastikan anggaran untuk pembayaran insentif petugas yang menangani virus corona atau Covid-19 telah tersedia.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Sanur, petugas makam di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan anggaran untuk pembayaran insentif petugas yang menangani virus corona atau Covid-19 telah tersedia.

Termasuk dana insentif untuk tukang gali kubur dan sopir ambulans jenazah Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Koordinasi itu terkait pembayaran insentif bagi tukang gali kubur dan sopir ambulans jenazah Covid-19.

Politisi PDIP-PAN Minta Pemprov DKI Bayarkan Insentif Tukang Gali Kubur dan Sopir Ambulans Covid-19

Anggaran Dana Belum Ada, Insentif Tukang Gali Kubur dan Sopir Ambulans Covid-19 di Jakarta Tertunda

Menurut dia, duitnya sudah ada, sehingga bisa segera dicairkan kepada mereka yang berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).

“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” kata Edi, Rabu (12/8/2020).

Edi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 5,02 triliun untuk penanganan wabah Covid-19.

Dana itu dialokasikan dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.

Cerita Tukang Gali Kubur yang Makamkan Jenazah Positif Corona, Lillahi Taala Saja

Insentif Belum Juga Cair, Petugas Gali Makam dan Sopir Ambulans Terpaksa Cari Pinjaman

Duit sebanyak itu tidak hanya untuk pembayaran intensif bagi petugas yang membantu menangani Covid-19.

Tetapi juga untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya.

“Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah-Red),” ujar Edi.

Sementara itu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, sudah mengajukan dokumen permohonan pencairan dana insentif kepada BPKD DKI Jakarta.

Namun untuk jumlahnya, Suzi tidak mengetahui secara pasti karena nilainya bergerak dinamis.

Kisah Satu-satunya Sopir Ambulans Perempuan Tangani Covid-19, Banyak Orang Nggak Peka di Jalan

Dari Profesi Perawat Ika Dewi Maharani Rela Banting Stir Jadi Sopir Ambulans, Ini Ceritanya

“Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani (Covid-19),” kata Suzi.

Menurutnya, gaji PJLP setiap bulan dibayarkan tepat waktu melalui rekening mereka di Bank DKI.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved