PSBB Jakarta
DKI Siapkan Payung Hukum untuk Denda Progresif Pelanggar PSBB Transisi
Denda progresif menjadi salah satu fokus Pemprov DKI dalam PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang untuk keempat kalinya mulai Jumat (14/8)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun aturan baru soal denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan, bakal dikenakan denda lebih besar dibanding orang yang baru pertama kali melanggar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda progresif menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang untuk keempat kalinya mulai Jumat (14/8/2020) mendatang.
Video: Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Tomang
Harapannya, masyarakat Jakarta menjadi lebih taat terhadap ketentuan protokol Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.
Hal ini berkaca pada tingginya pelanggaran protokol Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
• Fakta Terbaru Penyebab Kebakaran Tambora Terungkap, Ternyata Bukan dari Korsleting Listrik
• Jalin Cinta Terlarang, Gadis 14 Tahun di Cengkareng Pergi dari Rumah Dibawa Kabur Duda 41 Tahun
Selain itu, klaster Covid-19 di perkantoran juga terus bertambah sejak mereka diizinkan beroperasi pada Senin, 8 Juni 2020 lalu.
“Fokus kami nanti banyak (saat PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang hingga empat kali) seperti sosialisasi, ada juga (penambahan) aparat, kemudian sanksi denda, teguran, kerja sosial termasuk denda progresif,” kata Riza pada Rabu (12/8/2020).
Dalam kesempatan itu, politikus dari Partai Gerindra ini juga meminta kepada perkantoran untuk tetap mengikuti aturan pemerintah.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
• Rumah Balon Wakil Wali Kota Depok dari PKS Digeruduk Umat Kristiani, Ada Apa?
Sementara 50 persen lagi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Perkantoran juga harus mengikuti jadwal sif kerja yang dikeluarkan pemerintah dengan jeda waktu tiga jam, yaitu pukul 07.00 pukul 10.00.
“Kami minta semua kantor mengatur jam pergi (masuk kerja), istirahat dan jam pulang. Sekalipun ada pelonggaran 50 persen (bekerja di kantor), sedapat mungkin dikurangi atau pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah yah di rumah saja,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.
Selain itu, perkantoran juga harus membentuk tim satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di internal.
• Ini Gaji Gibran Rakabuming Per Bulan Jika Terpilih Sebagai Wali Kota Solo
Tim ini sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam menangani aduan terkait karyawan terpapar Covid-19, atau protokol pencegahan Covid-19.
“Perkantoran juga harus memaksimalkan disinfektan atau menambah wastafel di setiap sudut,” jelas dia.
Sebelumnya, jumlah klaster Covid-19 di perkantoran DKI Jakarta bertambah menjadi 68 kantor dengan angka positif mencapai 440 orang sampai Minggu (26/7/2020) kemarin.
Angka ini naik sembilan kantor atau 65 orang dibanding pada Sabtu (25/7/2020) lalu yang menembus 59 klaster dengan 375 orang positif Covid-19.
• Fenomena Embun Es Serupa Salju Kembali Muncul di Dataran Tinggi Dieng Banjarnegara
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia membenarkan adanya data tersebut.
Dwi Oktavia mengatakan, hasil itu terungkap saat petugas melakukan tracing atau melacak penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat.
“Semua orang yang dites dan hasilnya kita kelola dan kemudian di-tracing ke keluarga, ke lingkungan kerja, dan lingkungan lain,” kata Dwi pada Selasa (28/7/2020). (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tilang-ganjil-genap100820202.jpg)