Wali Kota Jakut Beri Apresiasi Kepada WP Pada Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2020
Kepatuhan pelunasan PBB-P2 ini tidak sekadar menjadi bagian tanggung jawab warga negara saja melainkan sebagai aksi kemanusiaan
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WartaKota/Junianto Hamonangan
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko memberikan apresiasi kepada WP yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2020 di tengah pandemi Covid-19.
“Wajib Pajak juga diberi kesempatan untuk bisa mengajukan pengurangan apabila berdampak langsung terhadap pandemi Covid-19,” ucap Umiyati.
WP juga bisa mendapat stimulus pengurangan kewajiban melunasi PBB-P2 hingga 50 persen di tengah pandemi Covid-19 dengan datang ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) kecamatan setempat.
“Disamping stimulus langsung oleh gubernur melalui ketetapannya sama dengan 2019, kita juga memberikan peluang untuk WP untuk bisa mengajukan lagi ke kita maksimal 50 persen,” tuturnya.
Rekomendasi untuk Anda