Berita Bekasi

Serumah dengan ADS, Ibu Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Tidak Tahu Praktik Ilegal Sang Anak

Orang tua tersangka ADS mengaku terkejut atas tindakan anaknya itu. Bahkan ibunda ADS tidak mengetahui soal praktik ilegal anaknya.

Penulis: Muhammad Azzam |
Muhammad Azzam
Rumah sekaligus praktik dokter gigi gadungan tersangka ADS di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, RT 03 RW 09 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/8/2020). 

Sudah bertahun-tahun bekerja sebagai asisten dokter gigi, kata Yusri, tersangka mempelajari cara praktik dokter gigi.

Akhirnya, pelaku memutuskan menjadi dokter gigi gadungan karena merasa mampu.

"Ia kemudian membeli sejumlah peralatan dokter gigi bekas dengan harga puluhan juta, dan membuka klinik ilegal di rumahnya sejak 2018 lalu," kata Yusri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam sehari pelaku bisa meraup uang Rp 300.000 sampai Rp 500.000 untuk layanan layaknya dokter gigi.

"Jika dihitung maka sebulannya bisa sampai belasa juta ia raup dan dalam dua tahun ini sudah mencapai ratusan juta," kata Yusri. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved