Perlombaan 17-an Dilarang di Depok, ini 8 Poin Imbauan Wali Kota untuk Warganya Rayakan Kemerdekaan

Pasalnya menjelang akhir pekan lalu, Kota Depok kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris seusai melantik Forum Anak Depok di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Rabu (29/1/2020). 

WARTAKOTALOVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang perayaan Hari Kemerdekaan RI dengan menyelenggarakan perlombaan 17-an.

Di mana menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris perlombaan tersebut atau kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus itu akan menimbulkan kerumunan orang secara tatap muka.

Terlebih menjelang akhir pekan lalu, Kota Depok kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Wali Kota berpredikat Kyai ini mengaku, imbauan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B 429/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020.

 Awan Mirip Tsunami Bikin Heboh Warga di Aceh, ini Penjelasan BMKG

 Status Gunung Sinabung masih Siaga, Erupsi masih bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Ini Imbauan dari PVMBG

 

Tentang pedoman peringatan Hari Kemerdekaan ke - 75 tahun Indonesia.

"Dan surat edaran Gubenur Jawa Barat yang menyatakan warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan," kata Idris melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Idris pun mengukuhkan imbauan tersebut denhan mengeluarkan surat edaran Nomor: 003.1/377-Huk/Promotasi.

Di mana, kata Idris, dalam surat edaran tersebut ada beberapa aturan dan imbauan.

Pertama, isi surat edaran itu berisi penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Kedua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.

"Tujuanya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," papar Idris.

Pada poin ketiga, Idris mengimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

Keempat, pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga dengan produk Indonesia.

 Pemerintah akan Beri Subsidi Rp 2,4 Juta untuk 15,7 Juta Karyawan Swasta, ini Syaratnya

 Jaksa Agung Ancam Perkarakan Anak Buahnya jika Pidanakan Orang yang Ambil Kayu Sebatang

"Kelima, Lurah meneruskan himbauan ini ke tingkat RT / RW dan menghimbau kepada pengembang/penghuni perumahan yang ada di wilayahnya untuk ikut serta umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya," akunya.

Keenam, pada tanggal 14 Agustus 2020 masyarakat diimbau mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio, dan media online.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved