Berita Tangerang
Kondisi Pandemi, Harapan Warga Pasang Langganan Air Bersih Pupus, PDAM TKR: Belum Ada Program Nyicil
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang mulai sosialisasikan pemasangan instalasi air bersih di Perumahan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang mulai sosialisasikan pemasangan instalasi air bersih di Perumahan Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa, Selasa (11/8/2020).
Sosialisasi tersebut bertempat di SDN 5 Tigaraksa Perum Sudirman Indah, Kabupaten Tangerang.
Diikuti perwakilan Ketua RT, RW serta masyarakat setempat.
Hadir dari PDAM TKR yakni Kepala Cabang Tigaraksa Sani Tora W, Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan Halida Srikandini dan Kasie Pelayanan Pelanggan Khoirul Anwar.
Ketua RW 06 Perum Sudirman Indah Agus Suwanto mengatakan sosialisasi dari PDAM atau Perumdam TKR sudah ditunggu oleh warga.
Dikarenakan banyak warga yang sudah menanti pemasangan pelayanan air bersih.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Perumdam TKR yang melaksanakan sosialisasi waktu pemasangan dan biaya pemasangan serta tarif air minum," kata Agus, Selasa (11/8/2020).
Ketua RT 03/ RW 06 Tigaraksa Maidi Supernenti menambahkan, untuk biaya pemasangan diharapkan ada alternatif pembayarannya diangsur atau dicicil selama 3 kali selain bayar cash.
"Kami harap biaya pemasangan instalasi diangsur 3 kali mengingat saat ini masih situasi Covid-19, banyak warga yang terkena dampak corona," ucap Maidi.
Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Halida Srikandini menjelaskan sebelum pemasangan sambungan langganan ke warga, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga Perumahan Sudirman Indah.
Untuk waktu pendaftaran pemasangan instalasi ke rumah warga terhitung mulai tanggal 1 September 2020.
Biaya pemasangan Rp 1.260.000 per rumah.
Pendaftaran bisa dikoodinir di tiap-tiap RT setempat.
Kepala Cabang Tigaraksa Perumdam TKR Sani Tora juga menerangkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor : 07 Tahun 2009 tentang tarif air minum dan biaya lainnya.