Sabtu, 18 April 2026

Begal Payudara di Kuningan Diarak Warga ke Balai Desa, Ini Pengakuannya

Tersangka melakukan aksi tidak terpuji terhadap lima orang korban itu dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Editor: Mohamad Yusuf
instagram @koalisipejalankaki
(Ilustrasi) Tampak dua wanita berjalan dan sepeda motor di belakangnya sebelum melakukan begal payudara terhadap wanita berhijab. Lokasi Jalan Haji Mahali, Beji, Depok 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria, E (50) ditangkap warga karena melakukan begal payudara.

E yang merupakan warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, itu diarak warga ke balai desa.

Kemudian pelaku langsung dibawa ke kantor polisi.

Dilansir dari TribunCirebon, polisi telah beregerak dengan memeriksa sejumlah saksi hingga E ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal itu setelah sebelumnya, Satreskrim Polres Kuningan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban dan empat saksi," ungkap Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Suhendi, mewakili Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, saat dutemui Mapolres setempat, Selasa (11/8/2020).

 Awan Mirip Tsunami Bikin Heboh Warga di Aceh, ini Penjelasan BMKG

 Status Gunung Sinabung masih Siaga, Erupsi masih bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Ini Imbauan dari PVMBG

 

Suhendi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.

"Perkaranya sudah naik dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Saat dimintai keterangan, kata Suhendi, tersangka melakukan aksi tidak terpuji terhadap lima orang korban itu dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Dari pengakuannya, tersangka juga diketahui tidak memiliki gangguan jiwa," katanya.

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena iseng.

"Lagi pula pas ditanya hanya iseng saja. Jadi dia kalau melihat perempuan ada keinginan meraba bagian dadanya,"ujar Suhendi.

Mengenai korban, kata Suhendi, rata-rata mereka sudah berusia di atas 40 tahun.

"Dari lima korban hanya satu orang yang berusia 19 tahun," ujarnya.

Atas perbuatannya, E yang memiliki seorang istri dan dua anak itu dijerat pasal 281 ayat 1 tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

"Dengan begitu, dalam proses penyidikan ini tersangka E tidak ditahan dan hanya diwajibkan wajib lapor. Karena pasal itu ancaman hukuman hanya 2 tahun. Jadi hanya wajib lapor seminggu dua kali dengan penjamin istrinya," ungkapnya.

 Pemerintah akan Beri Subsidi Rp 2,4 Juta untuk 15,7 Juta Karyawan Swasta, ini Syaratnya

 Jaksa Agung Ancam Perkarakan Anak Buahnya jika Pidanakan Orang yang Ambil Kayu Sebatang

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved