Polisi Sebut Dua Tahun Klinik Dokter Gigi Gadungan Beroperasi, tidak Pernah Pasang Plang Nama
Omkaromah memastikan bahwa nama ADS tidak terdata sebagai dokter gigi di PDGI. Baik di data PDGI Cabang Bekasi, atau PDGI pusat.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa Klinik Antoni Dental Care di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Bekasi Timur, Kota Bekasi, beroperasi sejak 2018 lalu.
Namun, selama itu, klinik milik ADS, dokter gigi gadungan yang dibekuk polisi tersebut tidak memiliki plang nama klinik.
"Tidak adanya plang nama klinik ini saja, sudah mencurigakan. Meski tanpa plang nama, pasien klinik ilegal dokter gigi gadungan ADS ini cukup banyak," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Menurut Yusri, ADS berpromosi di media sosial untuk kliniknya itu.
• Bangun Stasiun Thamrin untuk MRT Fase 2A, Rekayasa Lalin Dilakukan
• Mundur dari Sekda Tangsel untuk Maju Pilkada, Muhamad Kembalikan 5 Kendaraan Pelat Merah
"Sehingga tanpa plang pun, kliniknya dikunjungi masyarakat yang memerlukan layanan dokter gigi," kata Yusri.
Bahkan kata Yusri ada dua selebgram yang menjadi influencer klinik gigi ilegal milik ADS.
"ADS mencari pasien untuk Klinik Antoni Dental Care miliknya dengan menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook. Ia juga menggunakan Selebgram sebagai Influencer untuk mempromosikan kliniknya dan meyakinkan masyarakat akan Klinik Antoni Dental Care," kata Yusri.
Saat ini kata Yusri ada dua selebgram yang menjadi influencer klinik gigi ilegal milik ADS.
"Yakni HB dan GD, keduanya adalah Miss Polo Internasional dari Indonesia. Keduanya sudah kami layangkan panggilan untuk dimintai keterangannnya dalam kasus ini sebagai saksi," ujar Yusri.
Perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Bekasi, Omkaromah dalam kesempatan yang sama, mengatakan keberadaan plang nama klinik gigisangat penting.
"Sebab di plang nama sebuah klinik gigi itu, wajib dicantumkan nomor SIP atau surat izin prakteknya. Ini harus menjadi perhatian masyarakat, bahwa dengan plang dan nomor SIP, bisa jadi penanda resmi tidaknya klinik atau dokter yang berpraktik," kata Omkaromah.
Kemudian kata dia, di dalam ruangan praktik atau klnik, SIP asli harus dipajang dan dipampang di sana.
"Pemampangan SIP asli di dalam ruangan wajib dilakukan," katanya.
Omkaromah memastikan bahwa nama ADS tidak terdata sebagai dokter gigi di PDGI.
"Baik di data PDGI Cabang Bekasi, atau PDGI pusat," kata Omkaromah.
Seperti diketahui Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang pria dokter gigi gadungan, yakni ADS dari kediamannya sekaligus klinik gigi atau tempat praktiknya.
• 100 Orang Tewas dan 4.000 Orang Luka-luka, Salah Satunya Istri Dubes Belanda di Ledakan Beirut
• Tidak ada Izin, Kemendikbud Minta Pemkot Bekasi Hentikan Proses Simulasi Belajar Tatap Muka
Yaitu di Jalan Pulau Timor 1, Nompr 24, RT 3/RW.09, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (4/8/2020).
ADS diketahui sudah dua tahun membuka praktik dokter gigi di tempat itu dengan nama Klinik Antoni Dental Care.
Ia membuka kliniknya tanpa adanya surat izin praktek (SIP), STR (surat tanda registrasi), surat izin usaha dan izin kelayakan kesehatan atau izin resmi lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat menggeledah klinik gigi ilegal milik ADS ditemukan peralatan dokter dan atau dokter gigi.
Serta berbagai sediakan farmasi atau obat-obatan yang dipergunakan ADS dalam mengambil tindakan kedokteran terhadap pasiennya.
"Untuk meyakinkan masyarakat atau pasiennya tersangka ADS menggunakan atribut dokter, seperti baju dokter yang dibordir nama 'drg. ADS', memasang foto di media sosial ketika melakukan tindakan kedokteran serta berfoto dengan dental chair atau kursi pasien gigi," katanya.
"Sehingga bagi masyarakat yang melihat akan mengira bahwa yang bersangkutan adalah dokter gigi," tambah Yusri.
Menurut Yusri, sejak beroperasi pafa 2018, klinik gigi ADS telah melayani puluhan orang setiap bulannya.
"ADS mencari pasien untuk Klinik Antoni Dental Care miliknya dengan menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook. Ia juga menggunakan Selebgram sebagai Influencer untuk mempromosikan kliniknya dan meyakinkan masyarakat akan Klinik Antoni Dental Care," kata Yusri.
Saat ini kata Yusri ada dua selebgram yang menjadi influencer klinik gigi ilegal milik ADS.
"Yakni HB dan GD, keduanya adalah Miss Polo Internasional dari Indonesia. Keduanya sudah kami layangkan panggilan untuk dimintai keterangannnya dalam kasus ini sebagai saksi," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dalam pemeriksaan, tersangka ADS mengaku memang bercita-cita menjadi dokter atau dokter gigi.
"Tapi ia gagal beberapa kali untuk masuk ke fakultas kedokteran. Pada akhirnya karena ia lulusan SMK Perawat, ia bekerja menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik gigi, bahkan sampai saat ini menjadi asisten dokter gigi di klinik di Bekasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Dari bekerja sebagai asisten dokter gigi selama bertahun-tahun itulah, ADS belajar secara otodidak mengenai bagaimana cara dan tindakan seorang dokter gigi kepada pasiennya.
"Hingga pada 2018 ia membuka klinik gigi ilegal tanpa izin di rumahnya," tambah Yusri.
Yusri menjelaskan dari hasil koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Bekasi, serta Dinas Keseahatan Kota Bekasi, dipastikan bahwa ADS bukanlah dokter gigi dan tidak memiliki izin sama sekali dalam membuka klinik giginya.
"Karenanya yang bersangkutan kami amankan dari rumah sekaligus tempat praktiknya yakni Klinik Antoni Dental Care di Perumnas III, Kota Bekasi, Selasa 4 Agustus 2020 lalu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Menurut Yusri dari pengakuannya ADS sudah dua tahun membuka klinik gigi ilegal di rumahnya, dengan seolah-olah berprofesi sebagai dokter gigi.
"Ia memiliki semua peralatan layaknya dokter gigi, mulai dari kursi pemeriksaan pasien gigi hingga semua peralatan lain, hingga obat-obatan," kata Yusri.
Tersangka kata Yusri memasarkan keberadaan klinik gigi ilegalnya melalui media sosial terutama Instgram.
"Ia seolah-olah adalah dokter gigi, padahal pendidikanya hanyalah SMK jurusan perawat," ujar Yusri.
Menurutnya ADS saat ini bekerja sebagai asisten dokter gigi di salah satu klinik gigi resmi di Bekasi.
"Ia sudah beberapa kali pindah bekerja di beberapa klinik gigi sebagai asisten dokter," kata Yusri.
Karena sudah bertahun-tahun bekerja sebagai asisten dokter gigi, kata Yusri, tersangka mempelajari cara praktik dokter gigi, hingga akhirnya memutuskan menjadi dokter gigi gadungan karena merasa mampu.
"Ia kemudian membeli sejumlah peralatan dokter gigi bekas dengan harga puluhan juta, dan membuka klinik ilegal di rumahnya sejak 2018 lalu," kata Yusri.
Dari pengakuannya kata Yusri, dalam sehari pelaku bisa meraup uang Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu untuk layanan layaknya dokter gigi.
"Jika dihitung maka sebulannya bisa sampai belasa juta ia raup dan dalam dua tahun ini sudah mencapai ratusan juta," kata Yusri.
Menurut Yusri tersangka di klinik ilegalnya memberikan semua layanan layaknya dokter gigi.
Yakni mencabut gigi, menyuntikkan anastesi gigi, menjahit gusi pasca dicabut gigi, menuliskan resep obat, bleaching atau pemutihan gigi, pemasangan veneer atau lapisan pemutih gigi.
Lalu, scalling atau pembersihan karang gigi, dan pemasangan kawat gigi.
"Padahal itu sangat berbahaya jika dilakukan oleh seseorang yang bukan ahlinya atau dokter gigi," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan terungkapnya praktik ilegal ADS berawal dari informasi masyarakat dan dari media sosial perihal dugaan praktik kedokteran gigi yang tidak memiliki izin.
Serta dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dokter gigi.
"Juga ada laporan korban atau pasien tersangka yakni ST yang komplain karena mengalami keluhan setelah mencabut gigi bungus gerahamnya. Bahkan veneer atau lapisa gigi yang dipasang tersangka lepas dalam beberapa hari," katanya.
Dari laporan itu katanya anggota Subdit III Sumdaling menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan undercover atau penyamaran untuk dapat berkomunikasi dengan ADS.
"Anggota kami yang berpura-pura jadi calon pasien untuk bersihkan karang gigi dan tambal gigi, kemudian mengatur jadwal pemeriksaan dengan tersangka ADS," katanya.
Selanjutnya menurut Yusti disepakati akan dilaksanakan layanan gigi di klinik tersangka pada Selasa 4 Agustus 2020, jam 19.00 WIB.
"Saat itulah petugas kami dari Subdit III Sumdaling bersama dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi, melakukan penindakan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku," kata Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Lalu Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 Juta," kata Yusri. (bum)