PSBB Jakarta
Petugas Grebek Karaoke Masterpiece Jakpus Akibat Beroperasi saat PSBB Transisi
Tempat hiburan, Karaoke dan Bar Masterpiece di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat digrebek petugas pada Jumat (7/8/2020) malam.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Tempat hiburan, Karaoke dan Bar Masterpiece di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat digrebek petugas pada Jumat (7/8/2020) malam.
Petugas mendatangi tempat itu karena diam-diam beroperasi di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat hiburan berjenis indoor atau di dalam ruangan belum diizinkan untuk beroperasi saat PSBB transisi fase pertama karena memiliki risiko terhadap penularan Covid-19.
Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami datang sekitar pukul 21.00 dan, di pintu depan sebetulnya sepi namun dijaga petugas keamanan.
"Ketika kami berhasil masuk, petugas temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan,” kata Bambang ketika dikonfirmasi pada Senin (10/8/2020).
“Pengelola dan pengunjung langsung kami buatkan BAP (berita acara pemeriksaan) untuk proses selanjutnya,” lanjut Bambang.
Kepada petugas, pihak manajemen mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya satu lantai yang dioperasikan dalam satu pekan terakhir.
Itupun hanya dioperasikan kepada pelanggan yang menjadi relasi manajemen.
“Pengakuannya baru buka seminggu, tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan,” jelasnya.
Dia menegaskan, Karaoke dan Bar Masterpiece disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub Nomor 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020.
Sekarang mereka diminta untuk menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor dinas.
“Kami panggil manajemennya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kami cek mereka sudah SP berapa,” ungkapnya.
Selain membuatkam BAP, dinas akan bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.
Jenis sanksinya beragam dari denda, penutupan hingga pencabutan izin.
"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih melarang tempat hiburan berjenis indoor.
Di antaranya diskotekc griya pijat, spa, karaoke, bola sodok, bowling dan sebagainya.
Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomkr 51 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Ada 4 Restoran, 2 Tempat Karaoke, dan 2 Spa Dipaksa Tutup karena Langgar PSBB Transisi
Sebanyak delapan usaha pariwisata di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara sejak beberapa hari lalu.
Soalnya mereka melanggar ketentuan saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai dari Jumat (5/6/2020) sampai akhir Juni.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia merinci delapan usaha itu adalah dua tempat karaoke, empat restoran dan dua spa.
• Dua Tempat Karaoike di Jakarta Pusat Ditutup Pemprov DKI
• Korsleting Listrik, Ruko 3 Lantai di Kebon Jeruk Hangus Dilalap Api
Empat restoran itu ditindak karena terdapat kegiatan musik dengan disc jockey (DJ) karena bisa memicu kerumunan orang.
“Untuk spa dan karaoke disegel karena belum diizinkan tapi memaksakan beroperasi lagi,” kata Cucu di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020).
Menurutnya, delapan tempat pariwisata itu tersebar di tiga wilayah. Untuk restoran berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
• Viral Wanita Berhijab jadi Korban Begal Payudara di Beji Depok, Warga Mengira Korban Penjambretan
Kemudian dua karaoke ada di wilayah Jakarta Pusat dan dua spa ada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Seluruh tempat itu ditutup Satpol PP DKI Jakarta atas rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.
“Kami buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lalu hasilnya diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Cucu memastikan pihaknya telah melakukan peringatan sebelum tempat tersebut ditutup. Awalnya petugas memberikan teguran lisan higga surat peringatan.
Lantaran diacuhkan, petugas kemudian mengambil tindakan den
• Percepat Penanggulangan Covid-19, Sandiaga Sebut Harus 35 Ribu Tes per Hari
gan menutupnya sementara. “Bagi siapapun yang melanggar pertama kami tegur, kalau diacuhkan akan ditindak lebih tegas,” jelasnya.
Ancaman Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ancam menutup kembali tempat wisata jika ada pekerja atau pengunjungnya yang positif Covid-19.
Hal itu dikatakan Anies saat meninjau kesiapan Ancol dan Dufan untuk beroperasi kembali.
"Semuanya ada, termasuk opsi penutupan sementara kembali, karena kami punya ukurannya dan ukurannya nanti kami tentukan," kata Anies dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/6).
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan yang bakal diterapkan saat pembukaan kembali tempat wisata tersebut.
"Semua tempat sama. Jadi para pekerjanya diperiksa, kemudian secara rutin ada pemantauan. Kemudian kalau ada kasus, maka diperiksa kasusnya," kata dia.
• Tempat Wisata Pantai di Kepulauan Seribu Dibuka 13 Juni, Ini Aturan Bagi Pengunjung
• Ini Dia Situ Lengkong Tangsel yang Jadi Tempat Wisata bagi Warga Penikmat Senja Sore, Sudah Mampir?
Tempat wisata sendiri menjadi salah satu sektor paling terakhir yang dibuka Pemprov DKI Jakarta. Adapun Ancol akan kembali beroperasi pada 20 Juni 2020.
Lihat protap
Kemarin, Anies sengaja meninjau Ancol. "Jadi tadi saya lihat protap yang disiapkan oleh Ancol untuk nanti bisa berkegiatan lagi sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," ucapnya.
Anies menuturkan, pihaknya telah menyiapkan protap khusus jika nanti terdapat pengunjung tempat wisata yang diketahui positif Covid-19.
Di antaranya adalah seluruh pekerja diperiksa kemudian rutin dilakukan pemantauan.
"Kalau ada kasus, maka diperiksa kasusnya. Apakah perlu isolasi, apakah perlu perawatan," ujar Anies Baswedan.
Hanya 30 persen
Sementara itu, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menambahkan, seluruh protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat di wilayah tempat wisata Ancol.
Restoran di pantai yang buka hanya 50 persen, jaga jarak khususnya di antrean sepanjang minimal 1 meter.
• Taman Safari Cisarua Bogor Siap Buka Kembali Jika Pengoperasian Tempat Wisata Diizinkan Dibuka
Sahir memastikan pengunjung wajib memakai masker, dan kapasitas wahana permainan yang diisi hanya 50 persen.
"Di gerbang Dufan ini ada pengaturan flow-nya. Kami atur dari awal flow tersebut dengan marka 2 meter. Ada juga penggunaan mesin tiket tab karena kami akan menjual karcis masuk secara online," tutur Sahir.
"Dufan ini kapasitasnya 15.000 orang, tapi kami akan menjual tiket maksimal 5.000, jadi hanya 30 persen, tidak sampai 50 persen. Kami akan melihat dan evaluasi dulu. Kalau 30 persen tidak bisa kami kontrol, bakal kami kurangi kembali," tambahnya. (faf/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/petugas-disparekraf-dki-jakarta-saat-sidak-ke-karaoke100820201.jpg)