Sabtu, 11 April 2026

Virus Corona

Dua Tempat Karaoke di Jakarta Pusat Ditutup Pemprov DKI

Mereka melanggar ketentuan saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai dari Jumat (5/6/2020) sampai akhir Juni.

Istimewa
ILUSTRASI Tempat karaoke 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak delapan usaha pariwisata di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara sejak beberapa hari lalu.

Soalnya mereka melanggar ketentuan saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai dari Jumat (5/6/2020) sampai akhir Juni.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, merinci delapan usaha itu adalah dua tempat karaoke, empat restoran dan dua spa.

Viral Wanita Berhijab jadi Korban Begal Payudara di Beji Depok, Warga Mengira Korban Penjambretan

Viral Wanita Berhijab jadi Korban Begal Payudara di Beji Depok, Warga Mengira Korban Penjambretan

Sepi, Tempat Begal Payudara di Depok Kerap Terjadi Penjambretan

Percepat Penanggulangan Covid-19, Sandiaga Sebut Harus 35 Ribu Tes per Hari

Empat restoran itu ditindak karena terdapat kegiatan musik dengan disc jockey (DJ) karena bisa memicu kerumunan orang.

“Untuk spa dan karaoke disegel karena belum diizinkan tapi memaksakan beroperasi lagi,” kata Cucu di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, delapan tempat pariwisata itu tersebar di tiga wilayah. Untuk restoran berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Kemudian dua karaoke ada di wilayah Jakarta Pusat dan dua spa ada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Seluruh tempat itu ditutup Satpol PP DKI Jakarta atas rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

“Kami buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lalu hasilnya diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Cucu memastikan pihaknya telah melakukan peringatan sebelum tempat tersebut ditutup. Awalnya petugas memberikan teguran lisan hingga surat peringatan.

Lantaran diacuhkan, petugas kemudian mengambil tindakan dengan menutupnya sementara.

“Bagi siapapun yang melanggar pertama kami tegur, kalau diacuhkan akan ditindak lebih tegas,” jelasnya. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved