Berita Jakarta
Didemo Sopir dan Pemegang Saham, Direktur Utama Metro Mini Sangkal Gelapkan Saham
Didemo Sopir dan Pemegang Saham, Direktur Utama Metro Mini Sangkal Gelapkan Saham
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Puluhan sopir dan pemilik bus metro mini menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung pada Senin (10/8/2020).
Aksi dilakukan agar majelis hakim membatalkan gugatan No.271/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim, terkait ketetapan hukum pengesahkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Akibat penetapan itu kami tidak lagi memiliki pekerjaan, karena akibat keputusan itu saham-sahan yang sudah terdaftar di PT Metro Mini coba dihilangkan oleh Dirut Metro Mini. Akibatnya kami tak bisa bergabung dengan PT Transjakarta sebagai operator bus," kata salah seorang pemilik saham, Yutek Sihombing di lokasi.
Dikatakan Yutek, dalam RUPSLB yang digelar 23 Januari lalu, dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Metro Mini, Nofrialdi tanpa melibatkan para pemegang saham lainnya.
"Metro Mini ini milik rakyat, karena semua sahamnya dari warga juga. Kenapa ini tahu-tahu bisa dikuasinya," ujar Yutek.
Atas semua permasalah itu, kata Yutek, mereka meminta gugatan No.271/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim untuk segera dibatalkan. Pasalnya, semua yang dilakukan Nofrialdi telah dilanggar dan membuat banyak sopir harus kehilangan pekerjaan.
• Gadis Remaja Jadi Korban PSK Online Akui Butuh Uang, Namun Tak Tahu Ditonton Warganet
"Sopir saya sekarang sudah tak lagi bekerja. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, beberapa unit mobil kami sudah dijual ke tukang besi," ungkapnya.

Ditemui terpisah, Nofrialdi membantah bahwa dirinya melakukan penggelapan saham dan menghilangkan secara sengaja nama-nama pemilik saham yang terdahulu.
"RUPS tadi telah mengacu kepada undang-undang perseroan terbatas nah jadi kita laksanakan tanggal 23 Januari dan telah terbit akte notaris dan SK kementerian hukum dan HAM 2020," ujar Nofrialdi di Kantor PT Metro Mini, Pulogadung, Jakarta Timur.
• Bantah Jual Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Handphone Bekas
Setelah SK terbit, baru diketahui bahwa terdapat lebih dari 200 orang pemegang saham yang namanya belum didaftarkan.
Gugatan yang diajukan pihaknya ke PN Jakarta Timur, dimaksudkan agar merevisi SK tersebut sehingga nama-nama pemegang saham yang belum tercatat bisa didaftarkan kembali.
"Karena saya sudah berkomunikasi dengan notaris sehingga juga tidak bisa diperbaiki tanpa prosedur hukum, sehingga saya lakukan gugatan ke pengadilan untuk merevisi. Jadi pemegang saham yang tidak terdaftar supaya kembali dimasukkan ke dalam daftar SK," katanya. (abs)