Pilkada 2020

Akhiri Polemik, DPP Partai Bulan Bintang Cabut Mandat Dukungan kepada Shintia Gelly Rumumpe

Pernyataan ini disampaikan Sukmo Harsono selaku Ketua Tim Pilkada Partai Bulan Bintang dalam jumpa pers di DPP PBB, Jakarta Selatan

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Feryanto Hadi
Tim Pilkada Partai Bulan Bintang memberikan keterangan tentang pencabutan mandat dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah Minahasa Utara, Shintia Gelly Rumumpe dan Petrus Defny Macarau di DPP Partai Bulan Bintang, Senin (10/8/2020) 

Terkait perbedaan sikap ketua DPC Minut, Harry Azhar, Firmansyah meminta semua pengurus dan kader dapat mengikuti keputusan DPP.

"Kami harap ketua DPC bersama-sama kami bisa menjalankan keputusan partai. Kalau tidak maka kami akan memberikan sanksi sesuai aturan dalam AD/ART," katanya.

Surat pencabutan dukungan tersebut kata Firmansyah sudah dikirimkan secara resmi kepada Shintia.

"Kami lakukan ini jauh-jauh hari supaya ada kesempatan bagi Bu Shintia mencari dukungan ke partai lain juga," imbuhnya. 

Selain dihadiri oleh jajaran Tim Pilkada PBB, konferensi pers juga dihadiri Ketua DPW Partai Bulan Bintang Sulawesi Utara, Burhanuddin.

Karena Alasan Ini, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bakal Dapat Bintang Mahaputra Nararya dari Jokowi

Dukung 76 kepala daerah

Dalam kesempatan sama, Sukmo menjelaskan, Partai Bulan Bintang sejauh ini telah menyatakan dukungan terhadap 76 bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2020.

"Kami dapat secara aktif mengusung sebanyak 65 calon bupati di berbagai daerah di Indonesia, 10 calon walikota dan satu calon gubernur," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, sudah diterbitkan sebanyak 55 surat rekomendasi kepada calon walikota dan calon bupati.

"Sisanya 20 kabupaten/kota yang belum kami terbitkan surat dukungannya secara penuh," katanya.

Sukmo menjelaskan tentang mekanisme pemberian dukungan dari DPP PBB.

"Kami menerapkan melalui proses recruitment calon kepala daerah. Jadi, dari DPC yang memiliki anggota dewan atau yang punya hak/kursi mengajukan sosok, kemudian dikawal oleh DPW mengusulkan kepada DPP."

'Selanjutnya, tim akan memproses calon yang diajukan dengan menemui calon yang diajukan, baik virtual maupun secara informal karena memang kondisi sedang pandemi."

"Kemudian kami munculkan rekomensasi ke Sekjen, apakah calon layak atau tidak. Keputusan diberikan mandat atau tidak, ada di tangan Sekjen dan Ketua Umum. Bisa disetujui atau ditolak," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved