Virus Corona
Bulan Depan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Rp 600.000 Selama 4 Bulan
Menaker Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
• Kemenristek: Profesor Bukan Gelar, tapi Jabatan Akademik Tertinggi
Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
KSPI Mengapresiasi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi rencana pemerintah mempercepat penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada 13 juta pekerja/buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, dana yang disiapkan untuk memberikan bantuan gaji kepada 13 juta tersebut berjumlah Rp 31,2 triliun.
• DAFTAR 33 RW Masuk Wilayah Pengendalian Ketat Covid-19 di Jakarta, Terbanyak di Kepulauan Seribu
"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju."
"Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.
• Empat Anggota BNN Gadungan Peras dan Culik Korban, Pakai Airsoft Gun dan Borgol Biar Meyakinkan
Dampaknya adalah daya beli buruh turun.
KSPI mengingatkan, hal yang paling penting dari program ini harus tepat sasaran, tepat guna, dan disertai pengawasan ketat terhadap implementasi program tersebut.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 5 Agustus 2020: Tambah 1.815, Pasien Positif Tembus 116.871 Orang