Ganjil Genap Jakarta

TILANG GANJIL-GENAP Diundur, Tidak Jadi Hari Kamis 6 Agustus Ini, Catat Tanggal Resminya

Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan untuk menunda sehari penerapan tilang bagi pelanggar aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap.

Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota
Sosialisasi penerapan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (3/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan untuk menunda sehari penerapan tilang bagi pelanggar aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem genjil-genap.

Sedianya penerapan tilang itu dilakukan hari Kamis, 6 Agustus 2020.

Namun pada Kamis dini hari, dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Jumat tanggal 7 Agustus 2020.

Dengan demikian penerapan tilang itu diundur sehari dari hari Kamis ini, menjadi Jumat 7 Agustus 2020.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat melakukan penindakan sebanyak 99.835 pengendara kendaraan bermotor.

Yaitu selama digelarnya Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, sejak 23 Juli dan berakhir padaRabu 5 Agutstus 2020.

Dari jumlah itu sebanyak 34.152 pengendara ditilang dan 65.683 pengendara ditegur.

Seiring berakhirnya Operasi Patuh Jaya, Rabu, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya sedianya langsung efektif menerapkan tilang ke pelanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakata, mulai Kamis (6/8/2020).

Namun hal itu batal dilaksanakan karena sosialisasinya diundur sehari.

Dampak Kebijakan Ganjil Genap, Penumpang Transjakarta Meningkat Hingga 337.118 Orang

Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari Petugas Berikan Bunga Hingga Bendera Merah Putih

Aturan ganjil genap atau pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini sebenarnya sudah diterapkan sejak, Senin (3/7/2020)

Namun Ditlantas Polda Metro Jaya belum melakukan penilangan sampai Rabu (5/8/2020) karena masih sosialisasi.

Kepada pelanggar, petugas hanya memberikan teguran sekaligus pemahaman sebagai bentuk sosialisasi.

"Untuk pelaksanaan penindakannnya dengan tilang, bahwa selama tiga hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kami melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang," kata Kombes Pol Sambdo Purnomo Yogo DIrlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).

"Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kami lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," tambahnya.

Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap akan tetap diberhentikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved