Pembobol Bank Jatim Ditangkap di AS dan Ditukar Pelaku Penipuan Investasi
Pembobol Bank Jatim Sai Ngo Ng ditangkap di AS bersamaa dengan pelaku penipuan Condotel Swiss Bell, Bali
WARTAKOTALIVE, JAKARTA -- Dua buronan kelas kakap Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo Ng ditangkap di tempat persembunyian mereka di Amerika Serikat dan segera dipulangkan ke Tanah Air.
Keduanya ditangkap aparat Amerika Serikat (AS) karena pelanggaran aturan imigrasi.
Pemulangan kedua buronan tersebut akan ditukar dengan buronan Amerika Serikat (AS) dalam kasus penipuan investasi bernama Markus. Dia ada di daftar di Interpol red notice control nomor A1830/2 2020.
Markus ditangkap aparat Polri di Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali. Penangkapan itu dilakukan pada 23 Juli 2020. Polisi juga menemukan bukti bahwa Markus masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.
"Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali," kata Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," imbuh Awi.
Buronan Indonesia
Sedangkan Indra Budiman yang ditangkap di AS merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Kerugian pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 800 miliar.
Sebelum kabur ke Amerika Serikat, Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.
Sementara itu Sai Ngo Ng merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif ke Bank Jatim cabang Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.
• Hasil Masukan Konsumen, Yamaha Jupiter Z1 Makin Sporty dan Modern dengan Warna dan Striping Baru
Aksi Sai Ngo Ng terjadi antara 2011 hingga 2012. Aksinya diawali dengan mengajukan pinjaman KUR ke bank milik Pemprov Jawa Timur tersebut. Sai Ngo Ng beraksi bersama tiga orang lainnya. Mereka mengajukan KUR atas nama 172 orang yang masing-masing memohon KUR sebesar Rp 500 juta. Apa lacur, ternyata 172 pemohon KUR itu fiktif sehingga Bank Jatim kebobolan sekitar Rp 72,832 miliar.
Awi Setiyono menambahkan, pada Selasa (4/8/2020), pemerintah Indonesia bersama pemerintah AS bersepakat untuk mendeportasi pelaku kembali ke Indonesia.
• Menikah Akhir 2020, Begini Cerita Nikita Willy Saat Tiba-tiba Indra Priawan Mengajak ke Pelaminan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan dua WNI di Amerika Serikat. Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KJRI Houston.
"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujar Teuku Faizasyah, Selasa (4/8/2020). (*)