Gosip Artis

Pengacara Sebut Roy Kiyoshi Bisa Pulih tapi Sulit Sembuh dari Ketergantungan Psikotropika

Roy Kiyoshi bisa pulih dari kondisi ketergantungannya dari psikotropika jika berada didekat keluarga.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Roy Kiyoshi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah hampir tiga bulan Roy Kiyoshi (33) menjalani rehabitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Roy Kiyoshi menjalani rehabilitasi karena sangat ketergantungan dengan psikotropikanya, atas tiga penyakit kronis yang ia rasakan, yakni paranoid, insomnia, dan bipolar.

Kuasa hukum Roy, Edy Suryono mengatakan bahwa kondisi kliennya baik-baik saja tiga bulan berada di panti rehabilitasi RSKO.

"Alhandulillah (Roy Kiyoshi) sudah mendingan," kata Edy Suryono usai jalani sidang Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Rizky Billar Akui Sudah Bertemu Orangtua Lesty Kejora, Apa yang Mereka Bicarakan?

Dituding Hanya Pansos dan Settingan dari Dinda Hauw dan Lesty Kejora, Begini Jawaban Rizky Billar

"Ya kalau keluhan sekarang alhamdulillah sudah lumayan lah (tidak ada keluhan)," tambahnya.

Edy menegaskan kalau Roy bisa mengikuti proses pengobatan rehabilitasi di RSKO selama tiga bulan ini.

"Cuma kami meminta agar dia bisa jalaninya dekat dengan keluarga. Karena ya masih ada lah ketergantungan (psikotropika) nya," ucapnya.

Edy menegaskan, pria bernama asli Roy Kurniawan itu bisa pulih dari kondisi ketergantungannya dari psikotropika jika berada di dekat keluarga.

Pernah Dicap Cewek Gampangan, Ternyata dari Pekerjaan Ini Dinar Candy Kumpulkan Pundi-pundi Uang

"Dia (Roy) bisa pulih tapi kemudian bisa kambuh lagi di beberapa waktu kedepannya. Oleh karena itu obat itu engga bisa lepas sama dia dan juga harus didampingi keluarga," jelasnya.

"Karena keluarga yang tau kondisi dia terutama mamahnya," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Edy Suryono berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil pada sidang yang digelar 12 Agustus 2020, dengan melihat fakta persidangan.

"Tergantung majelis hakim semoga bisa jadi pertimbangan nantinya ya. Kami berharap Roy bisa rehabilitasi rawat jalan agar bisa dekat sama keluarganya," ujar Edy Suryono. 

Tuntutan JPU

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Roy Kiyoshi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (29/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved