Kabar Artis
Eksepsi Ditolak dan Berharap Hukuman Ringan, Vicky Prasetyo: Saya Harus Berikan Nafkah 6 Anak
Vicky Prasetyo hanya berharap mendapatkan keadilan saat menjalani persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo (36), Rabu (5/8/2020).
JPU menilai, semua eksepsi yang dibuat Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum sesuai aturan dalam undang-undang (UU).
Vicky Prasetyo yang menjalani sidang virtual ini hanya ingin mencari keadilan saja.

"Saya seorang suami yang mencari keadilan. Saya menikahi Angel Lelga sah secara agama dan hukum negara," kata Vicky Prasetyo, Rabu siang.
Aksi penggrebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga medio November 2018 dan diberitakan di program infotainment, dilakukan untuk mengungkap hal kurang baik rumah-tangga.
"Saya melakukan penggrebekan saat itu untuk menyelamatkan pernikahan saya. Sebagai kepala keluarga, saya tidak membenarkan perilaku istri saya saat itu," ucap Vicky Prasetyo.
• Dakwaan Tetap Tidak Berubah, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo
• Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Vicky Prasetyo Sebut Penggrebekan Angel Lelga Bukan Hal Keliru
Vicky Prasetyo hanya berharap mendapatkan keadilan saat menjalani persidangannya itu.
"Sebagai suami saat itu, saya berdiri mengungkap kebenaran dalam pernikahan saya," ujarnya.
Vicky Prasetyo juga minta keringanan atas proses hukumnya dengan penangguhan penahanannya.

"Sekali lagi, sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi semua kebutuhan keluarga, saya harus memberi nafkah ke enam anak saya," jelas Vicky Prasetyo.
Ia menyadari, saat ini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vicky Prasetyo juga minta dihadirkan ke ruang sidang supaya lancar menjalani persidangannya. "Saya hanya ingin mengetahui nasib saya kedepan," ujar Vicky Prasetyo.