Kabar Artis
Dakwaan Tetap Tidak Berubah, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo
Penolakan eksepsi Vicky Prasetyo itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Rabu (5/8/2020) siang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Vicky Prasetyo.
Penolakan eksepsi Vicky Prasetyo itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Rabu (5/8/2020) siang.
Vicky Prasetyo saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga, mantan istrinya.

Dalam sidang, JPU memberi tanggapan atas eksepsi Vicky Prasetyo yang dibacakan Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, pada 29 Juli 2020.
JPU tetap seperti dakwaan yang dibacakan ketika sidang perdana Vicky Prasetyo digelar pada 22 Juli 2020.
Vicky Prasetyo bin Hermanto didakwa JPU dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
• Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Vicky Prasetyo Sebut Penggrebekan Angel Lelga Bukan Hal Keliru
• Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Majelis Hakim, Vicky Prasetyo: Bagaimana Nasib Anak Saya?
Menurut JPU, alasan dalam eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan.
"Penuntut umum menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui penasehat hukumnya, Ramdan Alamsyah and partner dengan keseluruhan," kata JPU.
JPU juga meminta supaya sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo hingga pemeriksaan materi pokok perkara.

JPU siap memanggil saksi-saksi di persidangan berikutnya jika majelis hakim menolak eksepsi Vicky Prasetyo.
Hakim akan membacakan putusan sela perkara tersebut pada 12 Agustus 2020.