Operasi Patuh Jaya
Motor Melawan Arus Jadi Pelanggaran Terbanyak pada Operasi Patuh Jaya, Perlu Tindakan Tegas Polisi
Pemorot melawan arus merupakan pelanggaran terbanyak pada Operasi Patuh Jaya 2020 sehingga polisi diminta bertindak lebih tegas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 12 hari berjalannya Operasi Patuh Jaya sejak 23 Juli sampai Senin (3/8/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat bahwa jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara dan ditilang adalah pelanggaran melawan arius, termasuk di dalamnya masuk ke jalur busway.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (4/8/2020).
"Jenis pelanggaran terbanyak yang kami tindak dengan tilang adalah melawan arus, termasuk di dalamnya masuk ke jalur busway. Lalu juga penggunaan helm tidak SNI dan pelanggaran stop line," kata Sambodo.
• Biarpun Sudah Dipasang Pembatas dan Rambu, Tetap Saja Pengendara Motor Masih Nekat Melawan Arus!
Ia menjelaskan selama 12 hari operasi Patuh Jaya, pihaknya melakukan penindakan berupa tilang terhadap 28.713 pengendara.
Selain itu, petugas juga melakukan teguran kepada 54.663 pengendara.
Dari 28.713 pengendara yang ditilang, katanya, jenis pelanggaran terbanyak masih melawan arus termasuk melintas di jalur busway.
"Untuk melawan arus termasuk jalur busway, totalnya ada 8.218 pelanggara. Dimana 7.910 pelanggaran oleh sepeda motor dan 308 pelanggaran oleh mobil," katanya.
• Kesal Lihat Pengendara Nekat Melawan Arus di Kolong Flyover, ABG Menyaru Jadi Polantas Gelar Razia
Kemudian kata Sambodo disusul dengan pelanggaran penggunaan helm tidak SNI sebanyak 6.156 pelanggaran.
"Lalu pelanggaran stop line atau garis berhenti sebanyak 3.025 pelanggaran dimana 2229 pelanggaran dilakukan sepeda motor dan 796 pelanggaran dilakukan mobil," katanya.
Sambodo menjelaskan dari 28.713 pengendara yang ditilang selama 12 hari Operasi Patuh Jaya, didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 22.650.
"Kemudian mobil penumpang sebanyak 4.930, lalu mobil barang sebanyak 932, mobil bus 183 unit, dan kendaraan khusus 18 unit," kata Sambodo.
Menurutnya dari 28.713 pengendara yang ditilang, diamankan sebagai barang bukti sebanyak 15.889 SIM, 12.784 STNK dan 39 kendaraan. "Jadi ada 39 kendaraan yang kami kandangkan atau kami sita sementara sampai proses sidang tilang digelar," katanya.
• Sebanyak 272 Pengendara Ditilang, Pelanggaran Melawan Arus Terbanyak
Sebelumnya Sambodo mengatakan dalam Operasi Patuh Jaya ini sedikitnya sudah ada 120 mobil yang menggunakan rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan yang ditilang pihaknya.
Seperti diketahui Operasi Patuh Jaya digelar Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.
Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.