Berita Jakarta
Hari Pertama Sistem Ganjil Genap di Jakarta Utara, Banyak Pengemudi Ditegur Petugas, Ini Kata Polisi
Di hari pertama sistem ganjil genap di Jakarta Utara, banyak pengemudi ditegur oleh petugas kepolisian.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Di hari pertama sistem ganjil genap di Jakarta Utara, banyak pengemudi ditegur.
Banyaknya pengemudi ditegur di hari pertama ganjil genap di Jakarta Utara, dijelaskan Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Rachmat Sumekar.
Dikatakan AKBP Rachmat Sumekar, sekitaran 20 pengendara mobil ditegur saat ganjil genap di Jakarta Utara oleh petugas selama sosialisasi.
“Hari pertama ada 20 pengendara yang kita berikan teguran,” ucapnya, Selasa (4/8/2020).
• Hari Pertama Aturan Ganjil Genap, Ada 369 Pelanggar Ditegur Ditlantas Polda Metro Jaya
• DKI Catat Ada 1.195 Kendaraan Pribadi yang Melanggar di Hari Pertama Ganjil Genap
• Penilangan Mulai Kamis 6 Agustus 2020, Ini Daftar Jalan Diterapkan Ganjil Genap Jakarta
Rachmat menjelaskan untuk wilayah di Jakarta Utara ada dua ruas jalan yang ada dikenakan kebijakan sosialisasi ganjil genap.
“Untuk di Jakarta Utara, ada di (sebagian) Jalan Gunung Sahari dan (sebagian) pertigaan Jalan Kemayoran,” ungkapnya.
Rachmat memastikan selama sosialisasi ganjil genap untuk tiga hari kedepan, dipastikan tidak ada penindakan terhadap para pelanggar.
"Selama tiga hari ini kita masih batas teguran saja dimasa sosialisasi. Nanti setelah selesai masa sosialisasi, baru kita lakukan penilangan,” katanya.
Diharapkan teguran yang diberikan selama tiga kedepan selama masa sosialisasi membuat para pengendara dapat memahami aturan yang akan diberlakukan.
Ada 369 Pelanggar Ditegur Ditlantas Polda Metro Jaya
Hari pertama penerapan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, Senin (3/8/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 395 pengendara mobil yang melanggar.
Namun mereka belum dikenakan tilang dan hanya ditegur karena masih dalam masa sosialisasi.

Penilangan baru efektif dilakukan pada Kamis (6/8/2020).
"Ada 369 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di hari pertama kemarin, pada pagi dan malam hari"
"Mereka belum ditilang dan baru ditegur," kata Sambodo, Selasa (4/8/2020).
Para pelanggar kata Sambodo rata-rata belum mengetahui kalau aturan ganjil genap diberlakukan kembali.
Ia menjelaskan sampai Rabu (5/8/2020) besok, pelanggar aturan ganjil genap belum ditilang dan masih akan ditegur. "Penilangan efektif Kamis 6 Agustus," katanya.
Sambodo menuturkan diberlakukannya kembali aturan ini sebagai upaya untuk kendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19.
Meski diterapkan mulai Senin (3/8/2020), polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan ganjil genap itu, mulai Kamis (6/8/2020).
Sebab polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini, sampai Rabu (5/8/2020).
Sambodo mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan kembali aturan ganjil genap itu, yang sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta ditiadakan.
"Ditlantas mendukung penuh kegiatan itu. Untuk pelaksanaan penindakannnya, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu"
"Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," papar Sambodo.
Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan, akan tetap diberhentikan.
"Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang"
"Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.
Nantinya menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Kamis (6/8/2020) akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan, dan secara elektronik atau ETLE," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).
Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan.
Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(JHS/BUM/Wartakotalive.com)