Ganjil Genap Jakarta
Penilangan Mulai Kamis 6 Agustus 2020, Ini Daftar Jalan Diterapkan Ganjil Genap Jakarta
Sambodo mengatakan rata-rata belum mengetahui kalau aturan ganjil genap diberlakukan kembali.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Hari pertama penerapan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, Senin (3/8/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 395 pengendara mobil yang melanggar.
Namun mereka belum dikenakan tilang dan hanya ditegur karena masih dalam masa sosialisasi.
Penilangan baru efektif dilakukan pada Kamis (6/8/2020).
"Ada 369 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di hari pertama kemarin, pada pagi dan malam hari. Mereka belum ditilang dan baru ditegur," kata Sambodo, Selasa (4/8/2020).
Para pelanggar kata Sambodo rata-rata belum mengetahui kalau aturan ganjil genap diberlakukan kembali.
Ia menjelaskan sampai Rabu (5/8/2020) besok, pelanggar aturan ganjil genap belum ditilang dan masih akan ditegur.
"Penilangan efektif Kamis 6 Agustus," katanya.
Sambodo menjelaskan diberlakukannya kembali aturan ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19.
Meski diterapkan mulai Senin (3/8/2020), polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan ganjil genap itu, mulai Kamis (6/8/2020).
Sebab polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini, sampai Rabu (5/8/2020).
Sambodo mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan kembali aturan ganjil genap itu, yang sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta ditiadakan.
"Ditlantas mendukung penuh kegiatan itu. Untuk pelaksanaan penindakannnya, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," papar Sambodo.
• Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hadi Pranoto Justru Heran Dituding Menyebarkan Berita Bohong
• Satia Bagdja Ijatna Meninggal Dunia, Aditya Putra Dewa Kehilangan Pelatih yang Mengesankan
Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan, akan tetap diberhentikan.
"Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.
Nantinya menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Kamis (6/8/2020) akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kombes-sambodo-purnomo-yogo-menjelaskan-tentang-ganjil-genap.jpg)