Ganjil Genap Jakarta

Hari Pertama Aturan Ganjil Genap, Ada 369 Pelanggar Ditegur Ditlantas Polda Metro Jaya

Para pelanggar kata Sambodo rata-rata belum mengetahui kalau aturan ganjil genap diberlakukan kembali.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Hari pertama penerapan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, Senin (3/8/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 395 pengendara mobil yang melanggar.

Namun mereka belum dikenakan tilang dan hanya ditegur karena masih dalam masa sosialisasi.

Penilangan baru efektif dilakukan pada Kamis (6/8/2020).

"Ada 369 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di hari pertama kemarin, pada pagi dan malam hari. Mereka belum ditilang dan baru ditegur," kata Sambodo, Selasa (4/8/2020).

Para pelanggar kata Sambodo rata-rata belum mengetahui kalau aturan ganjil genap diberlakukan kembali.

Ia menjelaskan sampai Rabu (5/8/2020) besok, pelanggar aturan ganjil genap belum ditilang dan masih akan ditegur. "Penilangan efektif Kamis 6 Agustus," katanya.

Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Polisi Masih Temukan Banyak Pelanggaran

Sambodo menjelaskan diberlakukannya kembali aturan ini sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19.

Meski diterapkan mulai Senin (3/8/2020), polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan ganjil genap itu, mulai Kamis (6/8/2020).

Sebab polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini, sampai Rabu (5/8/2020).

Sambodo mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan kembali aturan ganjil genap itu, yang sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta ditiadakan.

DKI Catat Ada 1.195 Kendaraan Pribadi yang Melanggar di Hari Pertama Ganjil Genap

"Ditlantas mendukung penuh kegiatan itu. Untuk pelaksanaan penindakannnya, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," papar Sambodo.

Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan, akan tetap diberhentikan.

"Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.

Penilangan Mulai Kamis 6 Agustus 2020, Ini Daftar Jalan Diterapkan Ganjil Genap Jakarta

Nantinya menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Kamis (6/8/2020) akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan, dan secara elektronik atau ETLE," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).

Sosialisasi Kedua Ganjil Genap, Pelanggar di Jakarta Barat Capai 155 Mobil

Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;

2. Jalan Gajah Mada;

3. Jalan Hayam Wuruk;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin;

7. Jalan Jenderal Sudirman;

8. Jalan Sisingamangaraja;

9. Jalan Panglima Polim;

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto;

12. Jalan Balikpapan;

13. Jalan Kyai Caringin;

14. Jalan Tomang Raya;

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

16. Jalan Gatot Subroto;

17. Jalan M.T. Haryono;

18. Jalan H.R. Rasuna Said;

19. Jalan D.I. Panjaitan;

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan St. Senen; dan

25. Jalan Gunung Sahari. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved