Buronan Kejaksaan Agung

Segini Tukin dan Gaji Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejagung yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Terungkap nominal tunjangan kinerja (tukin) dan gaji Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase TribunnewsWiki/ KOMPAS/ DANU KUSWORO/Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terungkap nominal tunjangan kinerja (tukin) dan gaji Pinangki Sirna Malasari.

Saat ini nama Pinangki jadi perbincangan publik pasca beredar foto Pinangki dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di media sosial (medsos).

Diketahui Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi bank Bali.

Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari adalah seorang jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Foto Jaksa Pinangki Bareng Djoko Tjandra Viral, Hartanya Rp 6,8 M, Berapa Gaji Pinangki Sebenarnya?

Suami Jaksa Pinangki Sirnamalasari, Kombes Yogi Yusuf Diminta Untuk Diperiksa Terkait Kasus Istrinya

Jaksa Pinangki Mangkir Panggilan Pertama, Komisi Kejaksaan Minta Atasannya Kasih Perintah Agar Patuh

Kasus Djoko Tjandra foto bareng Jaksa Pinangki berujung pada pencopotan dari jabatannya.

Diketahui jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sebuah foto Jaksa Pinangki yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.

Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.

Selain itu diketahui, Pinangki bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau Rp 6.838.500.000.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Pinangki ( take home pay) sebagai seorang jaksa?

Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved